Di sinilah kapal-kapal ikan asing ilegal tersebut menangkap ikannya. Satu rumpon ilegal ini ketika sekali diangkat bisa mengambil 10 ton ikan. Rumpon-rumpon itu juga kemudian membuat terganggunya ekosistem sumber daya ikan, migrasi, nursery ground. Lalu menyebabkan nelayan kecil harus melaut dengan jarak tempuh fishing ground yang jauh untuk mencari ikan.
“Inilah yang coba ditertibkan oleh PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan masih ada berapa rumpon ilegal lagi yang akan dilakukan penertiban oleh PSDKP di sana,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan delapan rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.
Rumpon berjenis menetap atau ponton itu, ditemukan tidak jauh dari perbatasan wilayah Indonesia-Filipina. PSDKP menertibkan karena pemasangan rumpon-rumpon itu selain tidak memiliki identitas, juga dilakukan tanpa izin pemerintah. Rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) merupakan alat bantu penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan.(*/ANTARA)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dalam konferensi pers yang digelar pada, Sabtu (16/5) di Wamena, para mahasiswa menilai konflik tersebut…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menerapkan prinsip…
Gubernur Papua Mathius Derek Fakhiri menegaskan komitmennya mempercepat pembukaan akses wilayah terpencil di Papua, khususnya…
LL ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait…
Mereka datang bukan untuk konser musik atau pertandingan sepak bola. Mereka datang untuk menonton film…
Fenomena ini dipicu oleh menyusutnya jumlah generasi muda yang menggunakan bahasa ibu dalam kehidupan sehari-hari.Berdasarkan…