Site icon Cenderawasih Pos

Atasi Pernikahan Dini, Targetkan 2024 Angka Perkawinan Anak Turun 8,74 Persen

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Kementerian Agama, Agus Suryo Suripto / Sumber: ANTARA/HO-Kemenag)

JAKARTAPernikahan dini atau perkawinan anak di bawah umur kini menjadi masalah yang sangat serius, lantaran memiliki potensi merusak pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, pemerintah menargetkan angka perkawinan anak turun hingga 8,74 persen pada 2024 dan 6,94 persen di 2030.

Hal itu disampaikan Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Kemenag, Agus Suryo Suripto dalam Seminar Cegah Kawin Anak di Magelang, Jawa Tengah.

“Kita targetkan angka kawin anak turun hingga 8,74 persen di 2024 dan 6,94 persen di 2030,” ujar Agus Suryo Suripto di Magelang, Jumat (17/11).

Suryo juga menjelaskan untuk mencapai target tersebut, Kemenag memiliki program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

Program tersebut digelar untuk memberikan pemahaman terkait pendidikan keluarga bagi kalangan remaja.

“BRUS ini merupakan tindakan kecil, namun kita harapkan akan berdampak besar bagi kemajuan bangsa. Tindakan kecil untuk dampak yang besar, kontribusi penting bagi kemajuan Indonesia,” ungkapnya.

Menurutnya, perkawinan anak merupakan salah satu persoalan serius. Perkawinan anak dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak.

Perkawinan anak dapat menyebabkan stunting, putus sekolah, dan kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.

Suryo berharap, program BRUS juga dapat memberi pemahaman kepada remaja tentang pentingnya menunda usia pernikahan dan menjaga kesehatan reproduksi.

Sementara dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, berdasarkan data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS, tercatat perkawinan anak di Indonesia cukup tinggi mencapai 1,2 juta kasus.

Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum 18 tahun sebanyak 11,21 persen dari total jumlah anak.

Artinya, sekitar 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak. Jumlah ini berbanding kontras dengan laki-laki dimana 1 dari 100 laki-laki berumur 20 – 24 tahun menikah saat usia anak.

Kemudian dikutip dari ANTARA, Minggu (19/11), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menepis anggapan bahwa menikah dini lebih baik daripada berbuat zina.

Selama ini masih ada sebagian masyarakat yang menganggap daripada berzina maka lebih baik dinikahkan.

“Kami punya penyuluh KB dan kader KB di lapangan, kelompok kegiatan seperti Bina Keluarga Balita (BKB) maupun Bina Keluarga Remaja (BKR) akan menjadi ujung tombak untuk menyampaikan pesan – pesan pembinaan keluarga dan menanamkan delapan fungsi keluarga,” kata Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN, Nopian.

Menurutnya, untuk menghindari pernikahan dini dan seks bebas lebih efektif dan strategis untuk dicegah dari hulu.

Sehingga komponen masyarakat termasuk media juga memiliki peran penting untuk menyebarluaskan berbagai risiko yang akan ditimbulkan dari menikah dini. (*)

Sumber: Antara, kemenag              |    Jawapos

Exit mobile version