Melalui aturan itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau agar seluruh perusahaan dapat membatar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.
“Mengimbau Perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” bunyi pengumuman dalam SE tersebut.
Kemenaker sudah menyiapkan antisipasi potensi munculnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
Pada tahun 2025 lalu, Kemnaker meminta setiap provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.(*/Jawapos)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kehadiran Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam kegiatan Latihan Kader Kepemimpinan (LKK) tahun 2026 yang…
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyatakan bahwa hingga saat…
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah kendaraan bermotor dengan modus pelaku…
ali Kota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan pentingnya penataan administrasi kependudukan di wilayah Distrik Muara Tami…
Bupati Thomas mengatakan, kehadiran gubernur dalam peresmian Rumah Jew merupakan penghormatan lantaran itu kesempatan langkah.…
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegasan batas daerah antara Kabupaten Jayapura dan Kabupaten…