Categories: NASIONAL

Banggar DPR Ingatkan Anggaran Bansos dan Perlinsos Tak Disalahgunakan

JAKARTA-Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyoroti penebalan anggaran program bantuan sosial (Bansos) dan perlindungan sosial (Perlinsos) senilai Rp 1.060 triliun. Said berharap penggunaannya tidak disalahgunakan seolah-olah sebagai bentuk belas kasihan.
Banggar DPR mendukung penebalan Bansos dan Perlinsos karena ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi rumah tangga miskin. Hal itu merupakan hak ekonomi dari keluarga miskin sebagai warga negara,” kata Said Abdullah dalam keterangannya, Senin (18/12).
Said menjelaskan, jika mencermati Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023, khususnya plafon untuk anggaran Program Perlinsos sebesar Rp 476 triliun. Program itu akan menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), 18,8 juta KPM Program Sembako, dan 500.000 penerima program pra kerja.
Selain itu, lanjut Said, dana itu juga diperuntukkan bagi 20,1 juta siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 994,3 mahasiswa KIP kuliah, bantuan iuran untuk PBI JKN sebanyak 98,8 juta peserta, 40,7 juta pelanggan listrik yang menerima subsidi listrik, 8 juta metrik ton kuota subsidi LPG 3 kg, dan bantuan uang muka perumahan untuk 220.000 unit rumah.
“Program Perlinsos ini ditujukan untuk percepatan pengentasan kemiskinan ekstrim, strategi graduasi pemberdayaan dari rumah tangga miskin, perlindungan terhadap tekanan dinamika ekonomi ekonomi terhadap rumah tangga miskin, serta afirmasi untuk kaum lansia dan disabilitas,” ucap Said.
Sementara sebesar Rp 298,5 triliun, dialokasikan untuk program subsidi yang terdiri dari subsidi bahan bakar minyak, listrik, pupuk, perluasan akses permodalan untuk UMKM, peningkatan kualitas layanan untuk transportasi umum, penyediaan informasi publik, insentif perpajakan terhadap pajak ditanggung pemerintah terhadap pajak penghasilan.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu menekankan, Banggar DPR mendukung penebalan anggaran bansos dan perlinsos, yang ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi rumah tangga miskin. Sebab, itu merupakan hak ekonomi dari keluarga miskin sebagai warga negara.
“Merupakan hak dari rumah tangga miskin, maka mereka harus ikut mengontrol pelaksanaannya di lapangan, tidak boleh salah sasaran, atau terjadi pengurangan atas hak tersebut,” pungkas Said. (*)
Sumber: Jawapos
Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: DPRANGGARAN

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

8 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

16 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

17 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

19 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

20 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

21 hours ago