Categories: NASIONAL

Banggar DPR Ingatkan Anggaran Bansos dan Perlinsos Tak Disalahgunakan

JAKARTA-Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyoroti penebalan anggaran program bantuan sosial (Bansos) dan perlindungan sosial (Perlinsos) senilai Rp 1.060 triliun. Said berharap penggunaannya tidak disalahgunakan seolah-olah sebagai bentuk belas kasihan.
Banggar DPR mendukung penebalan Bansos dan Perlinsos karena ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi rumah tangga miskin. Hal itu merupakan hak ekonomi dari keluarga miskin sebagai warga negara,” kata Said Abdullah dalam keterangannya, Senin (18/12).
Said menjelaskan, jika mencermati Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023, khususnya plafon untuk anggaran Program Perlinsos sebesar Rp 476 triliun. Program itu akan menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), 18,8 juta KPM Program Sembako, dan 500.000 penerima program pra kerja.
Selain itu, lanjut Said, dana itu juga diperuntukkan bagi 20,1 juta siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 994,3 mahasiswa KIP kuliah, bantuan iuran untuk PBI JKN sebanyak 98,8 juta peserta, 40,7 juta pelanggan listrik yang menerima subsidi listrik, 8 juta metrik ton kuota subsidi LPG 3 kg, dan bantuan uang muka perumahan untuk 220.000 unit rumah.
“Program Perlinsos ini ditujukan untuk percepatan pengentasan kemiskinan ekstrim, strategi graduasi pemberdayaan dari rumah tangga miskin, perlindungan terhadap tekanan dinamika ekonomi ekonomi terhadap rumah tangga miskin, serta afirmasi untuk kaum lansia dan disabilitas,” ucap Said.
Sementara sebesar Rp 298,5 triliun, dialokasikan untuk program subsidi yang terdiri dari subsidi bahan bakar minyak, listrik, pupuk, perluasan akses permodalan untuk UMKM, peningkatan kualitas layanan untuk transportasi umum, penyediaan informasi publik, insentif perpajakan terhadap pajak ditanggung pemerintah terhadap pajak penghasilan.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu menekankan, Banggar DPR mendukung penebalan anggaran bansos dan perlinsos, yang ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi rumah tangga miskin. Sebab, itu merupakan hak ekonomi dari keluarga miskin sebagai warga negara.
“Merupakan hak dari rumah tangga miskin, maka mereka harus ikut mengontrol pelaksanaannya di lapangan, tidak boleh salah sasaran, atau terjadi pengurangan atas hak tersebut,” pungkas Said. (*)
Sumber: Jawapos
Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: ANGGARANDPR

Recent Posts

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…

8 hours ago

RD Akui Calon Lawan Sangat Kuat di Playoff

Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…

9 hours ago

Masyarakat Sipil Jadi Korban Gas Air Mata

Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…

10 hours ago

Ricuh di Waena, Tertib Di Abepura

Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…

11 hours ago

Salib Hitam Bentuk Protes Mahasiswa

Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…

12 hours ago

Buron Selama 4 Hari, Pelaku Aniaya Kepsek di Mappi Akhirnya Diringkus

Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…

14 hours ago