Hery bahkan membiarkan pihak perusahaan mengintervensi isi draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum diterbitkan secara resmi. Setelah skenario berjalan mulus dan kebijakan Kementerian Kehutanan berhasil dikoreksi sesuai keinginan perusahaan, imbalan pun cair. Direktur PT TSHI, LKM, memberikan uang yang disepakati kepada Hery. “Kemudian untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.
Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar rupiah,” jelas Syarief.
Kini, Hery Susanto harus mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat pasal berlapis UU Tipikor serta Pasal 606 KUHP baru dengan ancaman hukuman berat.(*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Menurutnya, terdapat sejumlah kawasan yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi pembangunan karena dapat mengganggu sistem…
Yohanis Kibak, seorang tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD asal Jila, mengungkapkan bahwa insiden ini…
Berdasarkan pantauan langsung wartawan Cenderawasih Pos di sepanjang aliran Kali Acay pada Rabu (23/9) pagi,…
Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026 ini dihadiri Ketua DPRK Yeneke S.K Dippan, serta…
Gugatan tersebut ditujukan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke, Provinsi Papua Selatan, mengenai proyek pembangunan…
Sidak dilakukan untuk memantau langsung harga sekaligus memastikan ketersediaan bahan pokok di tingkat pasar,…