Hery bahkan membiarkan pihak perusahaan mengintervensi isi draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum diterbitkan secara resmi. Setelah skenario berjalan mulus dan kebijakan Kementerian Kehutanan berhasil dikoreksi sesuai keinginan perusahaan, imbalan pun cair. Direktur PT TSHI, LKM, memberikan uang yang disepakati kepada Hery. “Kemudian untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.
Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar rupiah,” jelas Syarief.
Kini, Hery Susanto harus mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat pasal berlapis UU Tipikor serta Pasal 606 KUHP baru dengan ancaman hukuman berat.(*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
"Pelaksanaan ekstraksi dan cellebrite terhadap barang bukti berupa tiga buah telepon seluler, dua milik korban…
Korban diduga terjatuh ke sungai saat hendak memperbaiki tali jangkar kapal. Kejadian tersebut dilaporkan kepada…
Ribka menyampaikan hal tersebut dalam rapat evaluasi penyaluran Dana Otsus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis,…
Korban ditemukan dalam kondisi selamat pada Kamis pagi (6/8), setelah perahunya karam dihantam ombak besar…
Marince, salah seorang orang tua murid, mengaku lega dan bahagia karena anak-anak akhirnya bisa kembali…
Skema transmisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menekan tingkat impor bahan bakar fosil…