

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. ((Antara/HO-Kemnaker))
JAKARTA-Seluruh gubernur diwajibkan menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat yakni 21 November 2023.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya pada senin (13/11).
Dilansir dari Antaranews, Selasa (14/11) Fauziyah mengatakan jika penetapan UMP harus dilakukan sebelum tanggal 21 November, sedangkan untuk UMK paling lambat yaitu tanggal 30 November.
Pada 10 November lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 5` tahun 2023 telah mengumumkan dan menetapkan kenaikan UMP menyusul adanya kenaikan upah minimum.
Penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 ini mencakup tiga variabel, di antaranya Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks Tertentu.
Ia berharap jika PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut tidak dijadikan sebagai tolak ukur untuk kepentingan kelompok tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan itu juga menekankan keberadaan Peraturan Pemerintah dalam menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri.
Dalam kondisi seperti ini industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan, sehingga bisa menjadi keuntungan dan keuangan perusahaan bisa berjalan dengan baik dan stabil.
Page: 1 2
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua memberikan perhatian serius terhadap isu masuknya…
Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…
Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…
Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…