Categories: NASIONAL

Jabatan ASN Bisa Diisi TNI/Polri

Lebih lanjut Anas menyampaikan, ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Diantaranya, soal penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.

Diakuinya, selama ini proses rekrutmen pegawai baru untuk mengisi posisi kosong yang ditinggal ASN pensiun atau resign harus menunggu dulu “ritual” tahunanya.

Sehingga, terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Karenanya, mulai tahun 2024,  telah ditetapkan bahwa aka nada tiga kali siklus rekrutmen calon ASN (CASN). Penataan rekrutmen dan jabatan ASN ini juga dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

Transformasi selanjutnya terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan sebelumnya, mobilitas talenta hanya bisa dilakukan dalam dan antar instansi pemerintah saja. Melalui RPP Manajemen ASN ini, mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi. Dengan begitu, pemerataan talenta-talenta ASN yang saat ini masih terpusat di kota-kota besar bisa dilakukan. ”Dengan PP ini pengaturan untuk menutup kesenjangan talenta dalam dilakukan. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” jelasnya.

Tak hanya itu, pola pengembangan kompetensi ASN yang sudah jadul seperti penataran akan dihapuskan melalui RPP Manajemen ASN ini. Pola pengembangan kompetensi ASN bakal dilakukan dengan mengutamakan experiential learning seperti magang hingga on the job training. Nantinya, implementasinya bisa dikolaborasikan dengan perusahaan-perusahaan swasta besar yang ada di Indonesia.

”Sejalan dengan itu, maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning),” ungkap Mantan Kepala LKPP tersebut.

Aturan ini, lanjut dia, juga membahas kesempatan prajurit TNI dan personel Polri masuk dalam tubuh ASN. Personel dari kedua instansi ini bisa mengisi jabatan kosong di ASN. Ketentuan ini pun bisa berlaku sebaliknya, ASN bisa mengisi jabatan yang ada di TNI dan Polri.

Dalam pengisian jabatan ini nantinya dilaksanakan dengan seleksi ketat sesuai mekanisme manajemen talenta. ”Tentu aturan ini bersifat resiprokal serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” paparnya.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: TNIPOLRIASN

Recent Posts

AIPDA Dr Mohamad Efendi Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum LaudeAIPDA Dr Mohamad Efendi Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude

AIPDA Dr Mohamad Efendi Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude

Sidang tersebut dipimpin oleh Direktur Program pasca sarjana Universitas Cendrawasih Prof. Dr. Drs. Akbar Silo,Ms,…

7 hours ago

RSUD Yowari Pastikan Pasien Darurat Tetap Dilayani

Direktur RSUD Yowari, drg. Maryen Braweri, M.Kes, menegaskan bahwa rumah sakit tetap memberikan pelayanan, khususnya…

8 hours ago

Ada Perubahan Kinerja dalam Tangani Perkara, Masih Berharap Fasilitas Dinas

Kebijakan menaikkan gaji hakim adhoc yang diambil pemerintah ini,  menjadi jawaban atas keluhan panjang para…

9 hours ago

Pemkab Jayapura Diminta Segera Benahi Area Festival Danau Sentani

Bupati menjelaskan, rangkaian kegiatan Festival Danau Sentani direncanakan mulai berjalan pada minggu pertama bulan Juli,…

10 hours ago

Warga Angkat Isu Lingkungan dan Pelayanan Publik

Wali Kota Jayapura menerima setiap aspirasi warga dengan terbuka dan memberikan respons langsung atas permasalahan…

11 hours ago

BPJS Kesehatan Nonaktifkan Ratusan Ribu Peserta PBI-JK

  Setidaknya, sebanyak 218.120 peserta BPJS Kesehatan kategori PBI JK resmi diberhentikan. Informasi inipun ramai…

12 hours ago