

JAKARTA – Gelombang kecaman terhadap agresi Israel di Gaza kini memasuki babak baru di panggung hukum internasional. Dilansir dari Al-Jazeera, sedikitnya delapan negara, yakni Turki, Slovenia, Lithuania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada, menyatakan kesiapannya untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Bila sang pemimpin memasuki negara mereka.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November 2024.Kala itu, ICC menyatakan Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama operasi militer di Jalur Gaza.
Tak hanya itu, Kejaksaan Istanbul juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 tersangka yang diduga terlibat dalam genosida di Gaza.
Termasuk Netanyahu, Menteri Luar Negeri Israel Yisrael Katz, dan Kepala Staf Umum Militer Israel Eyal Zamir. Turki menegaskan bahwa ketiganya dilarang memasuki wilayah atau melintasi ruang udara Turki.
Langkah hukum tersebut memperkuat posisi Turki dan sejumlah negara lain yang menentang tindakan brutal Israel terhadap warga sipil Palestina. Sementara itu, Afrika Selatan menjadi pelopor upaya hukum ini sejak Desember 2023 dengan menggugat Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas pelanggaran terhadap Konvensi Genosida 1948.
Page: 1 2
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…
Merespon terkait dengan itu, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…
Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…