Categories: NASIONAL

Pengadilan Putuskan Trump Bisa Digugat Pidana

WASHINGTON DC – Donald Trump harus menelan rasa kecewa. Pengadilan Banding Federal memutuskan presiden ke-45 Amerika Serikat (AS) tersebut kalah atas gugatan imunitas. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (6/2) itu, Trump dinyatakan tidak kebal dari tuntutan pidana atas segala tindakannya kala menjadi presiden.

Pengadilan menolak argumen Trump bahwa dia tidak seharusnya diadili atas tuduhan subversi pemilu federal. ”Kami tidak dapat menerima bahwa kantor kepresidenan menempatkan mantan pejabatnya di atas hukum selamanya,” bunyi penggalan putusan tersebut seperti dikutip CNN.

Panel yang terdiri dari tiga hakim Sirkuit Distrik Kolombia kompak satu suara. Hakim Karen LeCraft Henderson, Florence Pan, dan J. Michelle Childs menolak semua argumen Trump. Dalam dokumen setebal 57 halaman, mereka memaparkan bahwa sistem peradilan mengizinkan mantan presiden untuk menghadapi dakwaan atas tindakan yang diambilnya saat menjabat.

”Ini akan menjadi paradoks yang mencolok jika presiden menjadi satu-satunya pejabat yang mampu menentang undang-undang tersebut tanpa mendapat hukuman,” bunyi putusan pengadilan itu.

Trump dijerat dakwaan pidana terkait keterlibatannya dalam usaha membatalkan hasil Pemilu 2020. Puncaknya adalah aksi serangan Gedung Capitol AS 6 Januari 2021 lalu. Insiden tersebut sempat mencoreng wajah AS yang selama ini mengklaim sebagai negara demokratis.

Di pihak lain, Trump menegaskan mengajukan banding. Suami Melania itu memiliki waktu hingga Senin (12/2) untuk meminta Mahkamah Agung agar sementara waktu memblokir putusan tersebut.

Mantan Jaksa Federal Neama Rahmani memaparkan bahwa situasi saat ini sesuai dengan strategi Trump yang selalu membuang-buang waktu dalam proses peradilan. ”Trump berkepentingan untuk menunda kasus ini sampai pemilu November selesai. Jika dia berhasil menguasai Gedung Putih, presiden yang menjabat tidak dapat dituntut,” tegasnya. (sha/c9/bay)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Sejumlah Anak Terpapar, Merauke Berstatus KLB Campak

Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke menyatakan terjadi peningkatan kasus campak yang terjadi saat ini. Penyebarannya diduga…

9 hours ago

Tetap Percaya Diri Meski Mencatat hingga Menyapa Pelanggan Semua Lewat Layar

Keduanya adalah pasangan tuli yang kini tengah merintis usaha berjualan kopi di Kotaraja dalam tepatnya…

10 hours ago

Kapal Papua Baru Tenggelam di Pelabuhan Jayapura

Ia menjelaskan, Kapal Papua Baru bukan satu-satunya yang tenggelam di kawasan tersebut. Saat ini tercatat…

10 hours ago

Pomdam XVII/Cenderawasih Mulai Selidiki Tewasnya Kevin

Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Kevin Febrian Chen mengalami luka parah dan meninggal dunia…

11 hours ago

Kaya Akan Biodiversity, Upaya Pelestarian Perlu Dilakukan Secara Kolaborasi

Menurutnya, seminar ini menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan hasil kajian mengenai biodiversitas Papua,…

12 hours ago

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik Sudaryati

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan…

16 hours ago