Categories: NASIONAL

Pengadilan Putuskan Trump Bisa Digugat Pidana

WASHINGTON DC – Donald Trump harus menelan rasa kecewa. Pengadilan Banding Federal memutuskan presiden ke-45 Amerika Serikat (AS) tersebut kalah atas gugatan imunitas. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (6/2) itu, Trump dinyatakan tidak kebal dari tuntutan pidana atas segala tindakannya kala menjadi presiden.

Pengadilan menolak argumen Trump bahwa dia tidak seharusnya diadili atas tuduhan subversi pemilu federal. ”Kami tidak dapat menerima bahwa kantor kepresidenan menempatkan mantan pejabatnya di atas hukum selamanya,” bunyi penggalan putusan tersebut seperti dikutip CNN.

Panel yang terdiri dari tiga hakim Sirkuit Distrik Kolombia kompak satu suara. Hakim Karen LeCraft Henderson, Florence Pan, dan J. Michelle Childs menolak semua argumen Trump. Dalam dokumen setebal 57 halaman, mereka memaparkan bahwa sistem peradilan mengizinkan mantan presiden untuk menghadapi dakwaan atas tindakan yang diambilnya saat menjabat.

”Ini akan menjadi paradoks yang mencolok jika presiden menjadi satu-satunya pejabat yang mampu menentang undang-undang tersebut tanpa mendapat hukuman,” bunyi putusan pengadilan itu.

Trump dijerat dakwaan pidana terkait keterlibatannya dalam usaha membatalkan hasil Pemilu 2020. Puncaknya adalah aksi serangan Gedung Capitol AS 6 Januari 2021 lalu. Insiden tersebut sempat mencoreng wajah AS yang selama ini mengklaim sebagai negara demokratis.

Di pihak lain, Trump menegaskan mengajukan banding. Suami Melania itu memiliki waktu hingga Senin (12/2) untuk meminta Mahkamah Agung agar sementara waktu memblokir putusan tersebut.

Mantan Jaksa Federal Neama Rahmani memaparkan bahwa situasi saat ini sesuai dengan strategi Trump yang selalu membuang-buang waktu dalam proses peradilan. ”Trump berkepentingan untuk menunda kasus ini sampai pemilu November selesai. Jika dia berhasil menguasai Gedung Putih, presiden yang menjabat tidak dapat dituntut,” tegasnya. (sha/c9/bay)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

2 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

3 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

4 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

6 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

7 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

8 hours ago