Categories: NASIONAL

Pengadilan Putuskan Trump Bisa Digugat Pidana

WASHINGTON DC – Donald Trump harus menelan rasa kecewa. Pengadilan Banding Federal memutuskan presiden ke-45 Amerika Serikat (AS) tersebut kalah atas gugatan imunitas. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (6/2) itu, Trump dinyatakan tidak kebal dari tuntutan pidana atas segala tindakannya kala menjadi presiden.

Pengadilan menolak argumen Trump bahwa dia tidak seharusnya diadili atas tuduhan subversi pemilu federal. ”Kami tidak dapat menerima bahwa kantor kepresidenan menempatkan mantan pejabatnya di atas hukum selamanya,” bunyi penggalan putusan tersebut seperti dikutip CNN.

Panel yang terdiri dari tiga hakim Sirkuit Distrik Kolombia kompak satu suara. Hakim Karen LeCraft Henderson, Florence Pan, dan J. Michelle Childs menolak semua argumen Trump. Dalam dokumen setebal 57 halaman, mereka memaparkan bahwa sistem peradilan mengizinkan mantan presiden untuk menghadapi dakwaan atas tindakan yang diambilnya saat menjabat.

”Ini akan menjadi paradoks yang mencolok jika presiden menjadi satu-satunya pejabat yang mampu menentang undang-undang tersebut tanpa mendapat hukuman,” bunyi putusan pengadilan itu.

Trump dijerat dakwaan pidana terkait keterlibatannya dalam usaha membatalkan hasil Pemilu 2020. Puncaknya adalah aksi serangan Gedung Capitol AS 6 Januari 2021 lalu. Insiden tersebut sempat mencoreng wajah AS yang selama ini mengklaim sebagai negara demokratis.

Di pihak lain, Trump menegaskan mengajukan banding. Suami Melania itu memiliki waktu hingga Senin (12/2) untuk meminta Mahkamah Agung agar sementara waktu memblokir putusan tersebut.

Mantan Jaksa Federal Neama Rahmani memaparkan bahwa situasi saat ini sesuai dengan strategi Trump yang selalu membuang-buang waktu dalam proses peradilan. ”Trump berkepentingan untuk menunda kasus ini sampai pemilu November selesai. Jika dia berhasil menguasai Gedung Putih, presiden yang menjabat tidak dapat dituntut,” tegasnya. (sha/c9/bay)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papeg Terima Sertifikat KIPP Gunung Susu Seluas 72,5 Hektar

Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…

28 minutes ago

Perubahan APBD Papua Dikebut, Sejumlah DBH Belum Masuk

  Ia menjelaskan, tambahan DAU tersebut berkaitan dengan kebutuhan belanja kepegawaian yang belum terselesaikan. Di…

1 hour ago

Tahan Rasa Nyeri di Tulang Belakang, Demi Pulang Bawa Uang Untuk Keluarga

  Di sepanjang jalan utama menuju pelabuhan, sejumlah kendaraan datang silih berganti. Di antara suara…

2 hours ago

Warga Kampung Amunkay Harus Rela Antre Panjang untuk Dapatkan Mitan

Pantauan media ini, antrean panjang didominasi kaum ibu. Di bawah terik matahari,  mereka datang dengan…

3 hours ago

Ada Monopoli Lapak Ilegal hingga Potensi Konflik di Pasar Otonom

   Langkah tegas Pemerintah Kota Jayapura tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura,…

3 hours ago

250 Anak Terlantar di Mimika, Tidak Adanya Rumah Singgah Jadi Kendala

Untuk mendata dan menjangkau ratusan anak tersebut, Dinsos memobilisasi 24 kader yang tersebar di berbagai…

4 hours ago