Atas dasar itu, Pigai menilai perlu ada keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan. Jika anggota Polri dapat mengisi jabatan strategis di institusi sipil, maka kalangan sipil juga sebaiknya diberi kesempatan menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri, sepanjang tidak berkaitan dengan fungsi operasional.
Pigai menyebut langkah tersebut sejalan dengan praktik di berbagai negara demokratis modern. Tujuannya bukan sekadar mengubah struktur organisasi, melainkan memperkuat supremasi sipil, sistem merit, profesionalisme, serta reformasi kelembagaan Polri.
Meski demikian, hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai jabatan apa saja yang nantinya dapat diisi ASN maupun mekanisme penempatannya. Wacana tersebut masih menjadi bagian dari berbagai masukan yang mengiringi pembahasan revisi UU Polri. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Kehadiran perusahaan di bidang perkebunan di Merauke khususnya perkebunan kelapa sawit dan sekarang ini perkebunan…
Dalam keterangan yang diterima media ini, Ketua DAD Mimika, Vinsent Oniyoma, mengatakan bahwa berdasarkan informasi…
Evakuasi dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait temuan benda yang diduga bahan peledak berbahaya. Menindaklanjuti…
Memasuki musim penerimaan siswa baru, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jayawijaya diserbu…
Dengan penghentian itu, maka 6 korban yang dinyatakan meninggal akibat insiden itu, sementara 3 orang…
Lokasi tersebut berada sekitar 30 menit perjalanan dari Kota Biak dan dinilai aman karena jauh…