Atas dasar itu, Pigai menilai perlu ada keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan. Jika anggota Polri dapat mengisi jabatan strategis di institusi sipil, maka kalangan sipil juga sebaiknya diberi kesempatan menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri, sepanjang tidak berkaitan dengan fungsi operasional.
Pigai menyebut langkah tersebut sejalan dengan praktik di berbagai negara demokratis modern. Tujuannya bukan sekadar mengubah struktur organisasi, melainkan memperkuat supremasi sipil, sistem merit, profesionalisme, serta reformasi kelembagaan Polri.
Meski demikian, hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai jabatan apa saja yang nantinya dapat diisi ASN maupun mekanisme penempatannya. Wacana tersebut masih menjadi bagian dari berbagai masukan yang mengiringi pembahasan revisi UU Polri. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Berdasarkan hasil analisis pemutakhiran parameter dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), episenter gempa…
Ketua Tim Meteorologi Publik BMKG, Finnyalia Napitupulu, menginformasikan bahwa gambaran cuaca secara umum di…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, definisi OAP telah memiliki dasar hukum…
Wali Kota menyoroti kebiasaan sejumlah OPD yang menggelar kegiatan tidak sesuai waktu yang tercantum dalam…
Kasdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Haryantana mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan atas perintah Pangdam XVII/Cenderawasih yang berh
Di hadapan warga terdampak, Nerlince meminta masyarakat agar tetap tabah dan kuat menghadapi musibah…