Atas dasar itu, Pigai menilai perlu ada keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan. Jika anggota Polri dapat mengisi jabatan strategis di institusi sipil, maka kalangan sipil juga sebaiknya diberi kesempatan menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri, sepanjang tidak berkaitan dengan fungsi operasional.
Pigai menyebut langkah tersebut sejalan dengan praktik di berbagai negara demokratis modern. Tujuannya bukan sekadar mengubah struktur organisasi, melainkan memperkuat supremasi sipil, sistem merit, profesionalisme, serta reformasi kelembagaan Polri.
Meski demikian, hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai jabatan apa saja yang nantinya dapat diisi ASN maupun mekanisme penempatannya. Wacana tersebut masih menjadi bagian dari berbagai masukan yang mengiringi pembahasan revisi UU Polri. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Antrean panjang pengisian BBM subsidi jenis solar di SPBU Hawai. Pemkab Jayapura berencana melakukan audien…
Polres Keerom sebelumnya sempat mengeluarkan pemberitahuan mengenai dua jenazah tanpa identitas tersebut. Agar pihak keluarga…
Bupati Yunus Wonda mengatakan dirinya telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura untuk mengecek langsung…
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kembali memberikan Surat Keputusan (SK) sebagai pelaksana Tugas (Plt) dapat Pejabat eselon …
Prosesi penyerahan berlangsung khidmat dan penuh haru. Sebagai bentuk penghormatan atas jasa almarhum kepada bangsa…
Keterangan yang diberikan Dalu akan menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah pemeriksaan berikutnya. Juru…