

Wapres Gibran Rakabuming Raka
Mata Andrie Yunus Harus Ditutup Selama 6 Bulan
JAKARTA- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal kasus hukum penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus. Gibran menegaskan, proses hukum terhadap pelaku penyerangan teror harus dilakukan secara terbuka dan penuh tanggung jawab.
“Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gibran dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4).
Putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu memastikan, kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya. Karena itu, Gibran mendukung pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras Andrie Yunus. Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum.
“Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Puspom TNI melimpahkan berkas berkas, tersangka, dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Selasa (7/4). Pelimpahan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dilakukan.
Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…
Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…
“Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…
Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…
Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…