

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JAKARTA-Juru Bicara Maklumat Juanda sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, keberadaan Anwar Usman yang telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat namun masih berstatus hakim, akan terus menjadi halangan. Terutama dalam pemulihan martabat dan independensi Mahkamah Konstitusi.
”Anwar telah kehilangan legitimasi etis sebagai hakim. Meski Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggagalkan jabatan Anwar sebagai ketua hakim dan tidak boleh terlibat dalam perkara perselisihan hasil pemilu atau pilpres, sesungguhnya dia telah kehilangan legitimasi etis untuk memeriksa atau mengadili perkara apapun,” ucap Usman, Kamis (9/11).
Usman melanjutkan, dengan menimbang etika hakim sebagai pegangan yang kokoh, para penanda tangan Maklumat Juanda mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari Mahkamah Konstitusi.
”Dia telah tercela sebagai hakim. Pengunduran diri adalah manifestasi dari penghormatan atas amanat Reformasi 1998 yang berkaitan dengan etika kehidupan berbangsa dan penyelenggaraan negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ucap Usman Hamid.
Page: 1 2
Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…
Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…
Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Irwanto F. Halitopo, mengatakan keberadaan kapal tersebut memiliki peluang untuk…