Categories: NASIONAL

Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Jimly: Jika Ada Perubahan Berlaku di 2029

JAKARTA-Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, syarat batas minimal usia capres dan cawapres yang kembali digugat tidak dapat mengubah aturan yang ada saat ini. Hal ini mengingat, tahapan Pilpres 2024 sudah berjalan, termasuk bakal capres dan cawapres yang berlaga.
Pasalnya, terdapat gugatan baru dari mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana, yang meminta MK, syarat minimal capres-cawapres berusia 40 tahun dan berpengalaman sebagai gubernur. Gugatan itu sebelumnya telah diputuskan MK dengan menetapkan batas mimimal usia capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Menurut Jimly, jika ada perubahan syarat usia capres-cawapres dalam putusan MK nantinya. Perubahan itu baru akan berlaku pada Pilpres 2029 mendatang.
“Kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029,” kata Jimly di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).
Jimly mengibaratkan, Pilpres 2024 seperti pertandingan sepak bola. Saat ini, para pemain sudah masuk lapangan dan sudah ada pemain yang pemanasan menunggu peluit dari wasit tanda permainan dimulai. Karena itu, sudah tidak memungkinkan perubahan aturan permainan.
“Tiba-tiba FIFA bilang ada aturan baru, pemain yang tinggi badannya diatas 170 tidak boleh main. Pemain yang pendeknya di bawah 150 tidak boleh main. Padahal ada yang pendek 140 ada yang tinggi 180. Akhirnya enggak benar. Makanya putusan aturan main itu, kalau prosesnya sudah jalan, pertandingan sudah dimulai, ya dijalankan,” ucap Jimly.
Oleh karena itu, Jimly mengajak seluruh elemen bangsa untuk memusatkan perhatian pada kesuksesan Pemilu 2024. Jimly pun berharap, pasangan capres-cawapres dan para pendukungnya untuk fokus pada pemenangan Pilpres 2024, tanpa kampanye negatif.
“Jadi biar anak bangsa kita ini fokuslah untuk menyukseskan Pemilu 2024, dengan damai dan dengan terpercaya. Sepanjang menyangkut penyelenggaraan pemilu, kita imbau KPU, Bawaslu, DKPP bekerjalah dengan profesional dan tidak berpihak,” urai Jimly.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: PILPRESMK

Recent Posts

Golkar Tetapkan Prabowo Sebagai Capres 2029

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung…

3 hours ago

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur Sebagai Wapres

Menurut Rocky, polemik pendidikan Gibran tidak bisa dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, sikap negarawan…

4 hours ago

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Beberapa poin yang dipersoalkan oleh pelapor terdiri atas proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023…

5 hours ago

Masyarakat Nafri Tuntut Ganti Rugi Jalan Hamadi–Holtekamp

  Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah…

10 hours ago

Pembangunan Papua Tak Boleh Abaikan Masyarakat Adat

  Menurut Fakhiri, pembangunan Papua tidak dapat hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi.…

11 hours ago

Tahun Depan Kapal dan Pesawat Harus Masuk Waropen

Menurut Mote, konektivitas menjadi kebutuhan penting untuk membuka akses masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di Waropen.…

12 hours ago