Categories: NASIONAL

Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Jimly: Jika Ada Perubahan Berlaku di 2029

JAKARTA-Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, syarat batas minimal usia capres dan cawapres yang kembali digugat tidak dapat mengubah aturan yang ada saat ini. Hal ini mengingat, tahapan Pilpres 2024 sudah berjalan, termasuk bakal capres dan cawapres yang berlaga.
Pasalnya, terdapat gugatan baru dari mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana, yang meminta MK, syarat minimal capres-cawapres berusia 40 tahun dan berpengalaman sebagai gubernur. Gugatan itu sebelumnya telah diputuskan MK dengan menetapkan batas mimimal usia capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Menurut Jimly, jika ada perubahan syarat usia capres-cawapres dalam putusan MK nantinya. Perubahan itu baru akan berlaku pada Pilpres 2029 mendatang.
“Kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029,” kata Jimly di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).
Jimly mengibaratkan, Pilpres 2024 seperti pertandingan sepak bola. Saat ini, para pemain sudah masuk lapangan dan sudah ada pemain yang pemanasan menunggu peluit dari wasit tanda permainan dimulai. Karena itu, sudah tidak memungkinkan perubahan aturan permainan.
“Tiba-tiba FIFA bilang ada aturan baru, pemain yang tinggi badannya diatas 170 tidak boleh main. Pemain yang pendeknya di bawah 150 tidak boleh main. Padahal ada yang pendek 140 ada yang tinggi 180. Akhirnya enggak benar. Makanya putusan aturan main itu, kalau prosesnya sudah jalan, pertandingan sudah dimulai, ya dijalankan,” ucap Jimly.
Oleh karena itu, Jimly mengajak seluruh elemen bangsa untuk memusatkan perhatian pada kesuksesan Pemilu 2024. Jimly pun berharap, pasangan capres-cawapres dan para pendukungnya untuk fokus pada pemenangan Pilpres 2024, tanpa kampanye negatif.
“Jadi biar anak bangsa kita ini fokuslah untuk menyukseskan Pemilu 2024, dengan damai dan dengan terpercaya. Sepanjang menyangkut penyelenggaraan pemilu, kita imbau KPU, Bawaslu, DKPP bekerjalah dengan profesional dan tidak berpihak,” urai Jimly.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: PILPRESMK

Recent Posts

Pembayaran Denda Adat Belum Temukan Titik Temu Dua Kelompok Warga Memanas

Penyelesaian kasus tersebut sebelumnya telah di mediasi oleh polres Jayawijaya, namun tak mendapatkan titik temu…

3 hours ago

Tetapkan PBB P2 Bandara Rp 11,1 Miliar, Angkasa Pura Ajukan Keringanan

Penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Bapenda dan Bupati Jayapura, yang sebelumnya telah disepakati dan…

5 hours ago

Ditemukan Sejumlah Siswa Belum Lancar Membaca

Sekolah rakyat terintegrasi 77 Merauke yang menempati sebagian dari gedung SMKN 2 Merauke di Jalan…

5 hours ago

Pemerintah Harus Hadir Hingga Kampung Terjauh

Menurutnya, masih banyak masyarakat di wilayah pedalaman yang hidup jauh dari pusat pemerintahan dan belum…

6 hours ago

Dua Spesialis Hipnotis di Jayapura Dibekuk

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DI (38) dan A (28). Penangkapan ini merupakan tindak…

6 hours ago

Pemkab Jayapura Dorong Bandara Sentani Buka Penerbangan Internasional

Bupati Yunus Wonda mengatakan, rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dukungan bersama antara Pemerintah…

7 hours ago