Categories: NASIONAL

Pramuka Tak Dihapus, Tapi Tak Wajib Diikuti

JAKARTA – Dunia pendidikan gempar. Pramuka dikabarkan telah dihapus sebagai salah satu bagian dari kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.  Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial X. Banyak pihak yang menyayangkan apabila kebijakan ini benar-benar diterapkan.

Setelah ditelisik, narasi ini mencuat setelah Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan.

Di mana, di pasal 34 Bab V disebutkan bahwa sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbduristek Anindito Aditomo menepis isu tersebut. Dia memastikan, Pramuka masih di posisi sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah. ”Nggak ada perubahan.

Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah.” ujarnya dalam diskusi media BKHM bersama Fortadikbud di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, Permendikbudristek  12/2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah harus dibaca secara cermat dan bersamaan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Dalam Permendikbudristek  12/2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Kemudian, UU 12/2010 juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

”Ketika dibaca bersamaan, praktis wajib diselenggarakan. Sekolah wajib menyelenggarakan pramuka sebagai salah satu ekstakurikuler,” jelasnya.

Sejak awal, kata dia, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Banyak Daerah Tak Mampu Lagi Bayar Gaji PPPK

Akar dari permasalahan ini dibongkar oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Dalam Rapat Kerja…

16 hours ago

Diduga Karena Persoalan Asmara

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura, Kombes Pol Rommy Sebastian, menjelaskan bahwa korban selamat bernama Agnes…

17 hours ago

Pentingnya Investasi Pendidikan dalam Memajukan Papua

Di berbagai wilayah Papua, tantangan pendidikan masih menjadi perhatian, mulai dari keterbatasan akses pendidikan tinggi…

18 hours ago

Gas LPG 12 Kg Tembus Rp400 Ribu

Dikatakan, untuk LPG 12 kg dijual dengan harga Rp 410.000. Sementara untuk LPG ukuran 5,5…

19 hours ago

“Halo Pak Presiden, Ini Bagaimana Makanan MBG Ada Ulat”

Media sosial Rabu (10/6) siang kemarin dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan menu…

20 hours ago

Dari Sampah Hingga Penyelundup yang Kucing Kucingan

Pejabat Sementara Kasubdit Patroli Polairud Polda Papua, AKP Wilston Latuasan, menegaskan bahwa menjaga kelestarian ekosistem…

21 hours ago