Categories: NASIONAL

Pramuka Tak Dihapus, Tapi Tak Wajib Diikuti

JAKARTA – Dunia pendidikan gempar. Pramuka dikabarkan telah dihapus sebagai salah satu bagian dari kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.  Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial X. Banyak pihak yang menyayangkan apabila kebijakan ini benar-benar diterapkan.

Setelah ditelisik, narasi ini mencuat setelah Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan.

Di mana, di pasal 34 Bab V disebutkan bahwa sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbduristek Anindito Aditomo menepis isu tersebut. Dia memastikan, Pramuka masih di posisi sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah. ”Nggak ada perubahan.

Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah.” ujarnya dalam diskusi media BKHM bersama Fortadikbud di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, Permendikbudristek  12/2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah harus dibaca secara cermat dan bersamaan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Dalam Permendikbudristek  12/2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Kemudian, UU 12/2010 juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

”Ketika dibaca bersamaan, praktis wajib diselenggarakan. Sekolah wajib menyelenggarakan pramuka sebagai salah satu ekstakurikuler,” jelasnya.

Sejak awal, kata dia, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pusara Demo Bukan di Papua Harusnya Aksi Menyesuaikan Lokasi

"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…

9 minutes ago

Cuaca Ekstrem Membayangi Sejumlah Wilayah di Papua

Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…

39 minutes ago

Bekerja Bukan Lagi Soal Ideal, Tapi Kebutuhan yang Tak Bisa Ditunda

Di Papua, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tidak hanya menjadi…

2 hours ago

Janji Besar Prabowo di May Day 2026

Pernyataan tersebut menjadi pembuka dari sederet kebijakan dan program yang diklaim akan meningkatkan kesejahteraan pekerja…

2 hours ago

DPRK Jayawijaya Sidak Dinsos dan RSUD Wamena

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui Komis C melakukan Sidak ke Dinas Sosial untuk…

3 hours ago

Proposalnya Ditolak ITS, Eh Malah Raih S3 di Berlin

Setahun berikutnya, ia menuntaskan S2 di jurusan Informatika dari kampus yang sama pada 2013. Sejak…

3 hours ago