“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Yusafrihardi pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. “Memulihkan hak-hak, harkat, dan martabat serta nama baik terdakwa,” tambahnya. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan pasokan bahan pokok, khususnya minyak goreng merek Minyakita dan beras,…
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya Rudy Aibesa, S.K.M menyatakan kasus pembongkaran dan pengerusakan puskesmas…
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, menjelaskan bahwa kegiatan nasional tersebut merupakan…
Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Dinas Pendidikan dan Perpustakaan terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sumber daya…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menghadiri acara kelulusan siswa Sekolah Jenius yang berlangsung di…
Haris menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah tentu mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Karena itu,…