“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Yusafrihardi pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. “Memulihkan hak-hak, harkat, dan martabat serta nama baik terdakwa,” tambahnya. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Menurut Abisai, ASN merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap pegawai dituntut untuk…
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jayapura, Bobby Johanis Enos Awi,…
"Terkait dengan kondisi korban yang ditemukan dapat dikenali oleh pihak keluarga korban. Bukti fisik yang…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menegaskan pentingnya disiplin bagi para calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka…
Bupati Markus O. Mansnembra, SH.,MM mengajak semua pihak memperkuat gerakan bersama untuk melakukan penanganan stunting…
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…