Site icon Cenderawasih Pos

Kejaksaan Agung Usut 6.601 Kasus Korupsi Selama 2023, Selamatkan Rp 29,9 T

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konferensi Pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). (Dery Ridwansah)

JAKARTA-Kasus-kasus korupsi masih menodai perjalanan 2023. Sepanjang tahun itu, ada ribuan kasus yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Belum termasuk kasus dugaan korupsi yang diusut jajaran KPK dan kepolisian.

Beberapa di antara ribuan kasus tersebut adalah perkara besar yang melibatkan pejabat negara. Kejagung mencatat, penanganan kasus itu mampu menyelamatkan keuangan negara Rp 29,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, angka tersebut merupakan akumulasi dari perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejagung mulai awal sampai akhir 2023. ”Sepanjang 2023, JAM Pidsus telah menangani beberapa perkara dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai Rp 29.983.884.854.798,” ungkap dia kemarin (1/1).

Bukan hanya dalam pecahan rupiah, JAM Pidsus Kejagung juga mencatat penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai USD 5,3 juta; SGD 364,2 ribu; RM 52,6 ribu; 24 ribu won; dan 56 pfennig Jerman. Berdasar data dari JAM Pidsus Kejagung, total ada 6.601 perkara dugaan korupsi yang mereka tangani pada 2023.

Sebanyak 1.699 di antara ribuan perkara tersebut sudah sampai pada tahap eksekusi putusan. Lalu, 1.674 perkara masih diselidiki, 1.462 perkara masuk tahap penyidikan, serta 1.766 perkara sudah penuntutan.

Korupsi dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menyeret nama mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate adalah salah satu perkara besar yang ditangani JAM Pidsus Kejagung.

Selain dugaan korupsi, Ketut mengungkapkan bahwa JAM Pidsus Kejagung turut menangani kasus dugaan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lalu, perkara dugaan tindak pidana kepabeanan dan cukai. ”Jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan TPPU sebesar Rp 14.034.076.735,” jelasnya.

Khusus untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan, cukai, dan TPPU, JAM Pidsus Kejagung telah mengeksekusi 210 perkara. Dari ratusan perkara itu, mereka berhasil mengembalikan keuangan negara lewat pembayaran denda, uang pengganti, hasil lelang, dan biaya perkara. Yang terbesar berasal dari pembayaran denda. ”Sebesar Rp 13.103.684.273,” kata Ketut. Sisanya Rp 211.377.000 uang pengganti, Rp 1.520.419.356 hasil lelang, dan 671.500 biaya perkara.

Selain JAM Pidsus Kejagung, sepanjang 2023 Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) telah menangkap ratusan buron atau orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui program Tangkap Buronan (Tabur). Mulai Januari sampai 18 Desember 2023, sebanyak 138 buron ditangkap. Termasuk buron perkara dugaan tindak pidana korupsi. ”Buron dalam perkara tindak pidana korupsi 79 orang dan buron dalam perkara nontindak pidana korupsi 59 orang,” beber Ketut.

Atas capaian tersebut, Ketut menuturkan bahwa pimpinan Kejagung telah menyampaikan apresiasi. Mereka memastikan akan terus mengupayakan seluruh jajaran Kejagung mampu melanjutkan kinerja yang sudah baik pada 2023. ”Dan, semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi untuk berkinerja lebih baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui program kejaksaan dan penegakan hukum,” tuturnya. (syn/c14/oni)

Exit mobile version