Menurutnya kategori masyarakat Kota Jayapura dalam hal kesadaran membuang sampah ada tiga yakni sadar, setengah sadar, dan tidak sadar. Dijelaskan, masyarakat yang sadar, membuang sampah di TPS pada waktu yang ditentukan yakni pukul 18.00 WIT hingga 06.00 WIT keesokan hari. Masyarakat setengah sadar, membuang sampah ke TPS tetapi tidak memasukannya ke tempat sampah dan membuangnya di luar waktu yang ditetapkan.
“Masyarakat yang tidak sadar lebih parah lagi karena mereka membuang sampah seenaknya di lokasi yang bukan TPS resmi sehingga banyak ditemukan sampah berserakan pada beberapa lokasi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dampak masih kurangnya kesadaran masyarakat membuang sampah di TPS resmi memunculkan TPS ilegal yang membuat lingkungan menjadi tidak bersih dan dipenuhi sampah. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Agenda ini juga diisi dengan dialog dan tatap muka bersama masyarakat, khususnya para tua adat…
Humas Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Jayapura, Silvia Yoku, mengungkapkan bahwa upaya pencarian terhadap korban…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menegaskan jika pemerintah daerah sangat serius dalam memerangi…
Dandim 1702/ Jayawijaya Letkol Inf. Ilham Datu Ramang menyatakan setelah adanya payung hukum terhadap pelarangan…
Kami akan lihat tren pada masa keberangkatan lalu, dan fokus pada wilayah-wilayah dengan peningkatan penyaluran…
Menurutnya, kondisi keamanan di rumah dinas pejabat maupun di lingkungan Kantor DPRK Mimika sudah sangat…