Menurutnya kategori masyarakat Kota Jayapura dalam hal kesadaran membuang sampah ada tiga yakni sadar, setengah sadar, dan tidak sadar. Dijelaskan, masyarakat yang sadar, membuang sampah di TPS pada waktu yang ditentukan yakni pukul 18.00 WIT hingga 06.00 WIT keesokan hari. Masyarakat setengah sadar, membuang sampah ke TPS tetapi tidak memasukannya ke tempat sampah dan membuangnya di luar waktu yang ditetapkan.
“Masyarakat yang tidak sadar lebih parah lagi karena mereka membuang sampah seenaknya di lokasi yang bukan TPS resmi sehingga banyak ditemukan sampah berserakan pada beberapa lokasi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dampak masih kurangnya kesadaran masyarakat membuang sampah di TPS resmi memunculkan TPS ilegal yang membuat lingkungan menjadi tidak bersih dan dipenuhi sampah. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Koordinator Pos SAR Sarmi, Yohanis Muay, menjelaskan bahwa penghentian operasi dilakukan sesuai dengan prosedur dan…
ETLE Drone ini mulai dioperasikan pada Januari 2026 oleh Subdirektorat Penindakan dan Penegakan Hukum (Subdit…
"Kami jelaskan, stok komoditas beras Bulog di seluruh tanah air. Jadi total stok beras Bulog…
Umar menjelaskan, dalam UU ITE yang baru dipertegas mengenai batasan substansial tentang jenis kebohongan digital…
Ironisnya, lonjakan kebocoran data justru terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan…
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya belum memutuskan atau menyetujui kenaikan gaji…