Menurutnya kategori masyarakat Kota Jayapura dalam hal kesadaran membuang sampah ada tiga yakni sadar, setengah sadar, dan tidak sadar. Dijelaskan, masyarakat yang sadar, membuang sampah di TPS pada waktu yang ditentukan yakni pukul 18.00 WIT hingga 06.00 WIT keesokan hari. Masyarakat setengah sadar, membuang sampah ke TPS tetapi tidak memasukannya ke tempat sampah dan membuangnya di luar waktu yang ditetapkan.
“Masyarakat yang tidak sadar lebih parah lagi karena mereka membuang sampah seenaknya di lokasi yang bukan TPS resmi sehingga banyak ditemukan sampah berserakan pada beberapa lokasi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dampak masih kurangnya kesadaran masyarakat membuang sampah di TPS resmi memunculkan TPS ilegal yang membuat lingkungan menjadi tidak bersih dan dipenuhi sampah. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…