Categories: METROPOLIS

Giliran Bos Kurir Shabu Jadi Incaran

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga berbincang dengan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (29/10)lalu. ( foto: elfira halifa/cepos)

JAYAPURA- Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota selidiki bos dari kurir peredaran 193,3 gram shabu dari kurir antar provinsi di Kota Jayapura. Dimana dua pelaku diamankan di depan salah satu Hotel di Waena Distrik Heram, Selasa (27/10).

 Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan dua kurir dengan inisial  AS (25) dan  ES (23) datang ke Jayaputa hanya sekedar mengantar shabu pesanan orang setelah itu balik lagi ke Batam. “Dia (kurir-red)  datang  ke sini hanya bawa barang terus nanti balik lagi ke Batam,” ucap Iptu Julkifli.

Lanjutnya, terkait 193,3 gram barang tersebut mau diberikan kepada siapa. Iptu Julkifli sinaga mengaku sedang dikembangkan kasusnya. Sebab, tersangka sendiri tidak tahu siapa orangnya.

“Si kurirnya sebatas disuruh datang oleh bosnya dan menunggu kabar dari bosnya dari batam. Cuman,  belum sempat ada kabar dari bosnya mereka sudah ditangkap,” terangnya.

Terkait bos dari kurir yang berada di Batam, jika cukup bukti yang kuat pihaknya akan berangkat ke Batam untuk melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Hanya saja, sementara komunikasi yang didapat sebatas  penyambung antar bos dengan si kurir.

“Si kurir sendiri tidak tahu bos yang punya barang siapa, dia  hanya terima barang dari kurir yang ada di batam untuk dibawa ke Jayapura. Mereka ini pemain baru,” jelasnya. 

Sebelumnya, penangkapan dua tersangka pengedar shabu dilakukan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota. Isai mendapat informasi di lapangan bahwa pelaku baru tiba di Kota Jayapura dari batam, menggunakan pesawat dengan membawa narkotika jenis sabu yang sedang berada di depan salah satu hotel.

Setelah itu anggota Sat Resnarkoba melakukan interogasi dan pemeriksaan badan dan barang terhadap kedua pelaku, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat paket yang disimpan di dalam tas ransel warna coklat yang digunakan oleh salah satu pelaku.

Adapun modus operandi yakni barang bukti sabu dimasukkan kedalam roti bulat dan sesampainya di Bandara Sentani. Sabu tersebut dikeluarkan dari roti dan dimasukkan ke dalam tas ransel.

“Pasal yang disangkakan yakni 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika  jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya. (fia/wen)

jumlah kasus yang ditangani Sat ResNarkoba  Polresta Jayapura Kota hingga oktober 2020 yakni sejumlah 55 kasus:

– Sabu 14 kasus

– Ganja 40 kasus

– Milo 1 kasus

Tahap 1: 12 kasus

Tahap 2 ( P21) : 32 kasus

Proses sidik : 10 kasus

Jumlah tersangka 63 : Pria 62 dan Wanita 1

Jumlah BB : Sabu  349,02 gram, ganja 12.462,45 gram dan Milo 20 liter

newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

9 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

10 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

11 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

12 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

13 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

14 hours ago