Categories: METROPOLIS

Gugatan Praperadilan Sekda Non Aktif Keerom Ditolak

JAYAPURA-Permohonan Praperadilan Sekda non aktif Kabupaten Keerom Trisiswanda Indra (TI) melawan Polda Papua terkait penetapan tersangka kasus Bansos di Pemda Keerom tahun 2018 ditolak oleh Hakim tunggal PN Jayapura Wempi William James Duka, Rabu (29/5)

   Dasar penolakan Prapid ini karena Hakim proses penangkapan hingga penetapan Tersangka terhadap TI sudah sesuai Prosedur. Hal lain penolakan prapid ini karena menurut Hakim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bukan sebagai Objek praperadilan. Sehingga hakim  memutuskan menolak permohonan TI sebagai pemohon.

   Menanggapi putusan itu Anthon Raharusun selaku Penasehat Hukum TI (Pemohon) menilai keputusan Hakim atas Prapaid tersebut sangat fatal. Sebab di dalam putusan MK, jelas jelas menyatakan bahwa SPDP merupakan objek praperadilan. Sehingga mestinya menjadi acuan bagi Hakim melihat aparah suatu proses penangkapan hingga penetapan terhadap sesorang sebagai tersangka itu sah atau tidak.

   “Kami heran dengan putusan Hakim, dia menilai bahwa SPDP bukan objek praperadilan, ini fatal,” kata Anthon usai sidang putusan Prapid di PN Jayapura.

   Anton menegaskan bahwa putusan Hakim atas prapid tersebut sangat menciderai rasa keadilan bagi pihak tersangka.  Sebab dalam putusan MK sangat jelas mengenai SPDP.yang menyatakan bahwa adanya pranata baru di dalam objek praperadilan yaitu mengenai penetapan tersangka dan SPDP.

  Mestinya dalam putusan prappid tersebut putusan Hakim harus mengacu pada SPDP sehingga dapat dilihat apakah proses penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap TI sudah sesuai prosedur atau tidak.

  “Kami kemudian menduga putusan hakim ini diintervensi oknum-oknum tertentu, karena dengan tegasnya dia (Hakim red) menyatakan bahwa SPDP bukan objek perkara, padahal terkait hal itu jelas tertuang dalam putusan MK,” kata Anthon yang mengaku akan melaporkan Hakim Wmpi kepada Komisi Yudisial Papua untuk diperiksa terkait kode etik. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

1 hour ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

2 hours ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

2 hours ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

3 hours ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

3 hours ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

4 hours ago