Categories: METROPOLIS

Gugatan Praperadilan Sekda Non Aktif Keerom Ditolak

JAYAPURA-Permohonan Praperadilan Sekda non aktif Kabupaten Keerom Trisiswanda Indra (TI) melawan Polda Papua terkait penetapan tersangka kasus Bansos di Pemda Keerom tahun 2018 ditolak oleh Hakim tunggal PN Jayapura Wempi William James Duka, Rabu (29/5)

   Dasar penolakan Prapid ini karena Hakim proses penangkapan hingga penetapan Tersangka terhadap TI sudah sesuai Prosedur. Hal lain penolakan prapid ini karena menurut Hakim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bukan sebagai Objek praperadilan. Sehingga hakim  memutuskan menolak permohonan TI sebagai pemohon.

   Menanggapi putusan itu Anthon Raharusun selaku Penasehat Hukum TI (Pemohon) menilai keputusan Hakim atas Prapaid tersebut sangat fatal. Sebab di dalam putusan MK, jelas jelas menyatakan bahwa SPDP merupakan objek praperadilan. Sehingga mestinya menjadi acuan bagi Hakim melihat aparah suatu proses penangkapan hingga penetapan terhadap sesorang sebagai tersangka itu sah atau tidak.

   “Kami heran dengan putusan Hakim, dia menilai bahwa SPDP bukan objek praperadilan, ini fatal,” kata Anthon usai sidang putusan Prapid di PN Jayapura.

   Anton menegaskan bahwa putusan Hakim atas prapid tersebut sangat menciderai rasa keadilan bagi pihak tersangka.  Sebab dalam putusan MK sangat jelas mengenai SPDP.yang menyatakan bahwa adanya pranata baru di dalam objek praperadilan yaitu mengenai penetapan tersangka dan SPDP.

  Mestinya dalam putusan prappid tersebut putusan Hakim harus mengacu pada SPDP sehingga dapat dilihat apakah proses penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap TI sudah sesuai prosedur atau tidak.

  “Kami kemudian menduga putusan hakim ini diintervensi oknum-oknum tertentu, karena dengan tegasnya dia (Hakim red) menyatakan bahwa SPDP bukan objek perkara, padahal terkait hal itu jelas tertuang dalam putusan MK,” kata Anthon yang mengaku akan melaporkan Hakim Wmpi kepada Komisi Yudisial Papua untuk diperiksa terkait kode etik. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Recent Posts

Pembelian BBM Subsidi Bakal Dibatasi!

Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…

3 hours ago

Tiga Unit Pelayanan Makan Bergizi Gratis di Mimika Masih Disuspen

Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…

4 hours ago

Jurnalis Desak Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Krakatau Diperpanjang

Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…

5 hours ago

Ketika Sekolah Formal Tak Lagi Terjangkau, PKBM Menjadi Pintu Kedua

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…

6 hours ago

Wagub Papua Selatan Minta HKTI Bela Petani, Rangkul OAP dan Jauhi Politik Praktis

Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa memberi pesan tegas kepada jajaran Himpunan Kerukunan Tani Indonesia…

9 hours ago

Gubernur Apolo Ajak Aliansi Sasak Lombok Berkontribusi untuk Papua Selatan

Apolo mengatakan, Pemerintah dan masyarakat Papua Selatan menyampaikan selamat dan sukses atas amanah yang diberikan…

10 hours ago