

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru. (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan seluruh kantor pelayanan publik di Kota Jayapura wajib menampilkan papan informasi secara jelas dan terbuka. Pasalnya, dari sidak beberapa kali baik di kantor OPD maupun di kelurahan, masih ditemukan ada unit layanan tidak memiliki papan informasi sebagai acuan warga saat mengurus berbagai hal.
Kata Rustan, papan informasi tersebut meliputi jam pelayanan, alur pelayanan, serta berbagai ketentuan penting lainnya yang perlu diketahui masyarakat. Penegasan ini berlaku untuk seluruh unit pelayanan, tidak hanya ditingkat dinas, tetapi juga mencakup kantor distrik, kelurahan, hingga kantor kampung.
Menurut Rustan Saru, keberadaan papan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan informasi yang jelas, masyarakat dapat memahami prosedur pelayanan sekaligus mengetahui hak dan kewajibannya.
“Papan informasi ini sangat penting untuk menghindari terjadinya maladministrasi, hingga potensi korupsi di lingkungan pelayanan publik,” tegas Rustan Saru.
Page: 1 2
Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…
arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…
Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…
Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…
Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…