Categories: METROPOLIS

Jangan Asal Berikan Kendaraan Kepada Anak

JAYAPURA- Operasi Zebra Matoa 2020 di tengah pandemi Covid-19 bersifat terbuka dalam bentuk Operasi Kamseltibcarlantas yang dilaksanakan dengan mengedepankan tindakan preventif, preentif dan humanis serta target sasaran pelanggaran yang dampak terjadi kecelakaan lalu lintas.

Ps Kabag Bin  Ops Dit Lantas Polda Papua Kompol Abd Rahman dan Kabag Ops Jasa Raharja Papua Yoga C Mambrasar di Mapolda Papua, Kamis (29/10) kemarin. ( FOTO: Elfira/Cepos)

PS Kabag Bin Ops Dit Lantas Polda Papua Kompol Abd Rahman mengatakan, operasi Zebra  berlangsung dengan melaksanakan himbauan kepada pengendara agar dapat tertib berlalu lintas dan terapkan protokol kesehatan.

“Operasi Zebra Matoa 2020 yakni untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang mewujudkan Kamseltibcarlantas,” ucap Kompol Rahman di  Mapolda Papua, Kamis (29/10).

Bertugas di tengah pandemi, dirinya mengingatkan personil terapkan protokol kesehatan, antara lain gunakan masker, jaga jarak saat berinteraksi dengan pengendara, hindari berkerumunan serta anggota saat di lapangan dapat menegur secara humanis kepada pengendara yang tidak menggunakan masker dan tetap menjaga protokol kesehatan.

“Operasi Zebra Tahun 2020 ini memang berbeda dengan Operasi Zebra Tahun 2019. Kami tetap mengedepankan protokol kesehatan, kami juga menghimbau agar tetap berhati-hati saat mengendarai kendaraan dan selalu melengkapi kelengkapan pribadi baik surat surat kendaraan maupun kelengkapan saat berkendara,” ucapnya.

Sementara itu, Kabag Ops Jasa Raharja Papua Yoga C Mambrasar mengatakan, menekan angka kecelakaan, pihaknya bekerja sama dengan Polda Papua serta ikut juga memberikan bantuan, dalam memberikan rasa atau menjaga keamanan di jalan. “Kami melibatkan seluruh personil Jasa Raharja yang ada di Kota Jayapura juga diikut sertakan dalam kegiatan Operasi Zebra tahun ini,” ucapnya.

Dirinya mengingatkan kepada orang tua untuk jangan asal memberi kendaraan kepada anak-anaknya. “Kami lihat banyak orang tua yang memberikan kendaraan kepada anaknya yang masih dibawah umur, nyatanya ketentuan berkendara itu harus berumur diatas 17 Tahun dan harus dilakukan tes,” pungkasnya. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

21 hours ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

22 hours ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

2 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

2 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago