Categories: METROPOLIS

Jangan Asal Berikan Kendaraan Kepada Anak

JAYAPURA- Operasi Zebra Matoa 2020 di tengah pandemi Covid-19 bersifat terbuka dalam bentuk Operasi Kamseltibcarlantas yang dilaksanakan dengan mengedepankan tindakan preventif, preentif dan humanis serta target sasaran pelanggaran yang dampak terjadi kecelakaan lalu lintas.

Ps Kabag Bin  Ops Dit Lantas Polda Papua Kompol Abd Rahman dan Kabag Ops Jasa Raharja Papua Yoga C Mambrasar di Mapolda Papua, Kamis (29/10) kemarin. ( FOTO: Elfira/Cepos)

PS Kabag Bin Ops Dit Lantas Polda Papua Kompol Abd Rahman mengatakan, operasi Zebra  berlangsung dengan melaksanakan himbauan kepada pengendara agar dapat tertib berlalu lintas dan terapkan protokol kesehatan.

“Operasi Zebra Matoa 2020 yakni untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang mewujudkan Kamseltibcarlantas,” ucap Kompol Rahman di  Mapolda Papua, Kamis (29/10).

Bertugas di tengah pandemi, dirinya mengingatkan personil terapkan protokol kesehatan, antara lain gunakan masker, jaga jarak saat berinteraksi dengan pengendara, hindari berkerumunan serta anggota saat di lapangan dapat menegur secara humanis kepada pengendara yang tidak menggunakan masker dan tetap menjaga protokol kesehatan.

“Operasi Zebra Tahun 2020 ini memang berbeda dengan Operasi Zebra Tahun 2019. Kami tetap mengedepankan protokol kesehatan, kami juga menghimbau agar tetap berhati-hati saat mengendarai kendaraan dan selalu melengkapi kelengkapan pribadi baik surat surat kendaraan maupun kelengkapan saat berkendara,” ucapnya.

Sementara itu, Kabag Ops Jasa Raharja Papua Yoga C Mambrasar mengatakan, menekan angka kecelakaan, pihaknya bekerja sama dengan Polda Papua serta ikut juga memberikan bantuan, dalam memberikan rasa atau menjaga keamanan di jalan. “Kami melibatkan seluruh personil Jasa Raharja yang ada di Kota Jayapura juga diikut sertakan dalam kegiatan Operasi Zebra tahun ini,” ucapnya.

Dirinya mengingatkan kepada orang tua untuk jangan asal memberi kendaraan kepada anak-anaknya. “Kami lihat banyak orang tua yang memberikan kendaraan kepada anaknya yang masih dibawah umur, nyatanya ketentuan berkendara itu harus berumur diatas 17 Tahun dan harus dilakukan tes,” pungkasnya. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat…

43 minutes ago

Wajib Menang Meski Banyak Celah

Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…

16 hours ago

Sama-sama Mabuk, Seorang Guru Dibacok Teman Minum

Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…

21 hours ago

Tekanan Diplomatik di Forum PBB Momentum Emas Bagi Indonesia

Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…

22 hours ago

​Perjanjian Roma dan New York Agreement Dianggap Cacat

Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…

23 hours ago

16 Pejabat Baru Dilantik jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…

24 hours ago