Categories: METROPOLIS

Kasus Erdi Damai Berakhir Damai, Penyidikan Dihentikan

JAYAPURA– Polresta Jayapura Kota menghentikan proses penyidikan kasus Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi, terkait kasus kecelakaan yang menabrak anggota Polwan Sat Bid Propam Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) hingga meninggal dunia pada Rabu (16/9) lalu.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengatakan, pada Sabtu (24/10). Pihaknya sudah melakukan pengeluaran tahanan kepada yang bersangkutan dan kasusnya sudah selesai dengan perdamaian secara kekeluargaan demi  keadilan dan kemanuisaan.

“Kasusnya sudah dilakukan perdamaian dan kita sudah keluarkan yang berasangkutan dari tahanan dan proses penyidikan tidak dilanjutkan,” ucap Kapolresta AKBP Gustav R Urbinas kepada wartawan, Kamis (29/10).

Kasus ini lanjut Kapolresta, sudah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan dan laporan terkait penyelesaian kasusnya secara tertulis akan dikirimkan ke Kejaksaan

“Yang bersangkutan (Erdi Dabi-red) bukan lagi tahanan kami dengan sudah dikeluarkan dan dapat beraktivitas normal. Permoohonan ini datang berulang kali dari kedua pihak bersikeras meminta agar mereka berdamai dengan segala konsekuensi yang ditanggung oleh para pihak,” beber Kapolresta.

Sebelumnya kasus kecelakan melibatkan Erdi Dabi yang menabrak anggota Polwan Sat Bid Propam Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) hingga meninggal dunia, Rabu (16/9) sudah dilakukan penyerahan berkas perkara  oleh Kasat Lantas Polresta Jayapura AKP Viky Pandu Widhapermna dan Kanit  Laka Lantas  Aiptu Ponidi yang diterima Jaksa Penuntut Umum Toman Ramandey di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada (9/10).

Adapun Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang membuat anggota Polwan Sat Bid Propam Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal dunia, Rabu (16/9).

Erdi Dabi terlibat kecelakaan saat mengemudikan mobil Toyota Hilux Pick-up dengan nomor polisi PA 1163 DS dan korban mengendarai Yamaha N-Max di jalan Ardipura, tepatnya tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I, Distrik Jayapura Selatan.

  Akibat kecelakaan tersebut, Pengemudi SPM Yamaha N-max mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri hingga dilarikan ke RS Marthen Indey. Sesampainya di RS Marthen Indey, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit.

Atas kelalainnya hingga membuat orang lain meninggal dunia, yang bersangkutan disangkakan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU LAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Kursi Sekda Papua Memanas

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…

13 hours ago

Mayat Seorang Wanita Ditemukan di Sekitar Kolam Buaya

Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…

14 hours ago

Orang Tua Siswa Minta Kampus Tegas

​"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…

15 hours ago

Ratusan Orang di Mimika Terinfeksi HIV-AIDS

Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…

16 hours ago

Pembangunan Kopdes Merah Putih Belum Menyentuh Kampung

Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…

17 hours ago

Gaji Manajer Kopdes Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta Dikontrak Dua Tahun

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar…

18 hours ago