Categories: METROPOLIS

Diminta Antar Belanja, Oknum ASN Rudapaksa ABG

JAYAPURA-Seorang oknum ASN dari Pemkab Jayapura berinisial VJ akhirnya memilih menyerahkan diri ke polisi atas perbuatannya melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang anak baru gede (ABG) yang masih remaja di bawah umur. Ia merasa terpojok ketika masuk dalam target incaran Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota. VJ akhirnya menyerahkan diri kepada Polisi.

    Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos  mengatakan pelaku VJ menyerahkan diri pada Minggu (28/4) pagi di Mapolresta.

   “Benar, tadi pagi (Minggu) sekira Pukul 08.00 WIT, dia (VJ) datang menyerahkan diri. Pengakuannya ia tertekan dan kian terbatas pergerakannya lantaran menjadi buronan akibat aksi bejadnya terhadap korban Mawar (16) yang masih berstatus pelajar,” ucap Pombos.

    Ironisnya, dari hasil penyelidikan tim resmob numbay, VJ diketahui merupakan aparatur negeri sipil (ASN) di Kabupaten Jayapura – Sentani. Kejadian ini sendiri terjadi pada Kamis (11/4) sekira pukul 23.39 WIT di Kampung Buton, Skyline.

   “Dia pegawai Dinas Perkebunan di Kabupaten Jayapura,” kata Kompol Agus Pombos. Diceritakan bahwa kasus asusila tersebut bermula ketika VJ mendatangi rumah korban dengan tujuan menghadiri ibadah. Tidak berselang lama, lanjut Kompol Agus Pombos, nenek dari korban meminta pelaku mengantarkan korban berbelanja ke Pasar Youtefa Abepura.

    “Pelaku kemudian pergi bersama korban atas permintaan sang nenek,” jelasnya.

Namun bukannya berbelanja, pelaku malah mengajak korban yang masih usia remaja tersebut ke kos miliknya di sekitar Skyline. Lalu dengan cara memaksa, pelaku menyetubuhi korban disana, kemudian VJ mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun. Usai melakukan aksi bejadnya korban diberi uang sebesar Rp 200 ribu.

   Atas perbuatan yang dilakukan VJ, korban lantas menceritakan perbuatan tak terpuji pelaku kepada orang tuanya.  “Mendengar apa yang dialami sang anak, orang tua korban kemudian melaporkan kepada pihak berwajib,” jelasnya.

   Kompol Agus Pombos menjelaskan, VJ kini telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. “Masih didalami oleh petugas kami, kuat dugaan VJ sudah sering melakukan aksi bejadnya tersebut dan lebih dari satu kali dengan korban berbeda, penyidik akan mengembangkan nanti tentunya dalam pemeriksaan,” ujar Kompol Agus Pombos.

Atas perbuatannya kata Kompol Agus Pombos, VJ akan disangkakan Pasal pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.(ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Atasi Ketimpangan Layanan Medis, Dokter dan Perawat Papua Harus Perkuat Skill

Papua Surgical Update (PSU) 2026 ini diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari dokter spesialis,…

23 hours ago

Pasca Penertiban, Pemkot Didesak Data Ulang Pedagang

Pares menyatakan, Komisi C secara penuh mendukung langkah tegas Pemkot Jayapura dalam menertibkan area pasar.…

1 day ago

Terindikasi Melanggar, Ribuan Barcode BBM Bersubsidi Diblokir

   Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua dan Maluku Ispiani…

1 day ago

Pemilihan Rektor Uncen Jadi Agenda Prioritas

   Untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan akademik tidak terhenti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan…

1 day ago

Gubernur: Layanan Pertanahan Harus Menjangkau Pelosok!

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mendorong pelayanan pertanahan dapat menjangkau masyarakat hingga wilayah pelosok melalui…

1 day ago

Manfaatkan Dana Kampung untuk Kembangkan Potensi Lokal

  Abisai menilai, kearifan lokal dan berbagai potensi yang dimiliki setiap kampung merupakan kekayaan yang…

1 day ago