Lebih lanjut, Pemerintah Kota Jayapura juga telah mengeluarkan kebijakan keringanan pajak sebagai stimulus bagi pelaku usaha yang terdampak. Melalui program kerja Wali Kota, diberlakukan pengurangan pajak atas barang dan jasa tertentu yang berlaku hingga Juli 2025.
Selain itu, sektor kuliner di kawasan pesisir, seperti di Holtekamp dan Jembatan Merah, turut menjadi penyumbang baru bagi penerimaan pajak restoran.
“Kami sudah menarik pajak dari restoran dan kafe yang ada di Jembatan Merah. Kehadiran pelaku usaha di wilayah pesisir memberikan kontribusi positif bagi peningkatan PAD,” tandas Robby.
Dengan berbagai strategi yang sedang dijalankan, Bapenda optimistis target PAD dapat dikejar di semester II tahun ini. Pemkot juga terus mendorong kesadaran wajib pajak agar patuh dan aktif berkontribusi bagi pembangunan daerah melalui pajak.(dil/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Juru bicara (Jubir) PN Jayapura, Rahmat Selang, S.H., M.H mengatakan pada sidang pertama kali digelar,…
Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mencatat penanganan tujuh kasus narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026.…
Menurutnya, dalam periode tersebut terjadi penurunan jumlah warga sebanyak 3.425 orang. Di sisi lain, terdapat…
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Papua menyebut 128 produk usaha mikro, kecil, dan menengah…
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua terus memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil,…
Ahli waris tanah adat Emmaleuw Bhelle, Daud Felle, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan aparat yang membuka…