Lebih lanjut, Pemerintah Kota Jayapura juga telah mengeluarkan kebijakan keringanan pajak sebagai stimulus bagi pelaku usaha yang terdampak. Melalui program kerja Wali Kota, diberlakukan pengurangan pajak atas barang dan jasa tertentu yang berlaku hingga Juli 2025.
Selain itu, sektor kuliner di kawasan pesisir, seperti di Holtekamp dan Jembatan Merah, turut menjadi penyumbang baru bagi penerimaan pajak restoran.
“Kami sudah menarik pajak dari restoran dan kafe yang ada di Jembatan Merah. Kehadiran pelaku usaha di wilayah pesisir memberikan kontribusi positif bagi peningkatan PAD,” tandas Robby.
Dengan berbagai strategi yang sedang dijalankan, Bapenda optimistis target PAD dapat dikejar di semester II tahun ini. Pemkot juga terus mendorong kesadaran wajib pajak agar patuh dan aktif berkontribusi bagi pembangunan daerah melalui pajak.(dil/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…