

Salah satu pengendara mitra Maxim saat mengantar penumpang. Menjelang hari raya lebaran ini, Maxim memberikan Bonus Hari Raya. (foto:Foto/Dok.Maxim)
JAYAPURA – Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan para pengemudi mendapatkan hak mereka tepat waktu menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah dalam memastikan hak para pengemudi dan kurir tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Namun, pemberian THR ini tetap memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pengemudi Ojol. Oleh karena itu, penting bagi para pekerja di sektor ini untuk memahami persyaratan yang telah ditetapkan agar dapat menerima hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada Cenderawasih Pos Yuan Ifdal Khoir Public Relation Specialist Maxim Indonesia menjelaskan bahwa perusahaan dalam hal ini Maksim akan memberikan Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi Maxim di seluruh Indonesia yang aktif secara reguler berdasarkan produktivitas dan kinerja yang baik.
Adapun, kriteria mitra pengemudi yang berkesempatan mendapatkan Bonus Hari Raya dari Maxim Indonesia dijelaskan Yuan Ifdal Khoir adalah sebagai berikut: Pertama, Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler. Kedua, Pengemudi memiliki rating tinggi dan ulasan positif. Ketiga, Pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer (menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik). Keempat, Pengemudi telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu yang lama, lebih dari satu tahun.
Yuan menjelaskan, untuk jumlah pembayaran BHR di Indonesia bervariasi, yakni mulai dari Rp 420.000 hingga Rp 2.600.000.”Jumlah pembayaran BHR bergantung pada pendapatan rata-rata pengemudi selama setahun terakhir, dan juga disesuaikan dengan tingkat aktivitas, hasil kerja, ketersediaan ulasan yang baik, dan faktor-faktor lainnya,” kata Yuan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/3).
Page: 1 2
Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…
Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…
Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…
al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…
Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…