

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, drg. Juliana (FOTO:Takim/Cepos)
JAYAPURA — Dinas Kesehatan Kota Jayapura menyatakan sikap tegas terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan penolakan maupun penelantaran pasien. Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, drg. Juliana Napitupulu, menyampaikan bahwa seluruh layanan kesehatan milik Pemkot Jayapura wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada masyarakat.
Menurut drg. Juliana, instruksi pimpinan daerah dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota sangat jelas dan tegas. “Ketika ada masalah fatal seperti penolakan hingga menelantarkan pasien, maka harus siap menerima konsekuensinya,” ujarnya saat dikonfirmasi Cepos di kantor wali kota, Rabu (26/11).
Ia menjelaskan, untuk pelanggaran ringan atau yang tidak berisiko tinggi, tenaga kesehatan akan dibina dan diberikan pendampingan. Namun jika pelanggaran sudah masuk kategori fatal dan membahayakan keselamatan pasien, maka sanksinya dapat berupa pencopotan jabatan hingga pemecatan tidak hormat.
Kebijakan ini, kata Juliana, diterapkan untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan baik puskesmas maupun rumah sakit betul-betul melayani masyarakat dengan profesional, cepat, dan bertanggung jawab.
Page: 1 2
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…