

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, drg. Juliana (FOTO:Takim/Cepos)
JAYAPURA — Dinas Kesehatan Kota Jayapura menyatakan sikap tegas terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan penolakan maupun penelantaran pasien. Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, drg. Juliana Napitupulu, menyampaikan bahwa seluruh layanan kesehatan milik Pemkot Jayapura wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada masyarakat.
Menurut drg. Juliana, instruksi pimpinan daerah dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota sangat jelas dan tegas. “Ketika ada masalah fatal seperti penolakan hingga menelantarkan pasien, maka harus siap menerima konsekuensinya,” ujarnya saat dikonfirmasi Cepos di kantor wali kota, Rabu (26/11).
Ia menjelaskan, untuk pelanggaran ringan atau yang tidak berisiko tinggi, tenaga kesehatan akan dibina dan diberikan pendampingan. Namun jika pelanggaran sudah masuk kategori fatal dan membahayakan keselamatan pasien, maka sanksinya dapat berupa pencopotan jabatan hingga pemecatan tidak hormat.
Kebijakan ini, kata Juliana, diterapkan untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan baik puskesmas maupun rumah sakit betul-betul melayani masyarakat dengan profesional, cepat, dan bertanggung jawab.
Page: 1 2
Akar dari permasalahan ini dibongkar oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Dalam Rapat Kerja…
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura, Kombes Pol Rommy Sebastian, menjelaskan bahwa korban selamat bernama Agnes…
Di berbagai wilayah Papua, tantangan pendidikan masih menjadi perhatian, mulai dari keterbatasan akses pendidikan tinggi…
Dikatakan, untuk LPG 12 kg dijual dengan harga Rp 410.000. Sementara untuk LPG ukuran 5,5…
Media sosial Rabu (10/6) siang kemarin dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan menu…
Pejabat Sementara Kasubdit Patroli Polairud Polda Papua, AKP Wilston Latuasan, menegaskan bahwa menjaga kelestarian ekosistem…