Site icon Cenderawasih Pos

Pelaku Persetubuhan dan Curanmor Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota ketika menyerahkan tersangka NY alias Papua (22) ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/11/2023).  (Foto/Humas Polresta)

JAYAPURA  Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akhirnya menyerahkan tersangka NY alias Papua (22) ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/11). Penyerahan tersangka NY atas kasus persetubuhan terhadap seorang anak berusia 15 tahun yang dilakukannya pada hari Jumat (25/8) lalu di seputaran Distrik Heram, Kota Jayapura.

   Selain tersangka NY, penyidik Polresta Jayapura Kota juga menyerahkan satu tersangka lainnya yakni SM (30).  SM diserahkan atas tindak pidana Curanmor yang dilakukannya pada Senin (23/10/2023) lalu di sekitar RSUD Jayapura.

   Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, ketika dikonfermasi membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut. “Benar ada 2 tersangka yang telah kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” ucap Agus Pombos.

   Kata Agus, kedua tersangka ini diproses hukum atas kasus yang berbeda. “Mereka kami serahkan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya,” terangnya.

   Agus Pombos menjelaskan, penyidik telah merampungkan berkas perkara dari kedua tersangka tersebut dan disertai dengan barang bukti masing-masing.

   Sementara itu atas kedua tersangka dikenakan pasal yang berbeda dimana NY alias Papua,  disangkakan pasal 81 Ayat (1) Jo 76D atau kedua Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  “Jadi NY terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” terangnya.

   Sambung Agus Pombos, untuk pelaku curanmor yakni SM Alias Miun Penyidik sangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. “Kedua tersangka kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)  untuk selanjutnya diproses persidangan atas perkaranya masing-masing,” tutupnya.(ceposonline.com)

Exit mobile version