

Rapat pleno untuk menutup masa sidang III MRP yang digelar di Kota Jayapura, Senin (26/9,). (FOTO: Noel/Cepos)
JAYAPURA-Para anggota Majelis Rakyat Papua atau MRP akan menggunakan masa reses MPR untuk mengunjungi daerah yang mereka wakili. Para anggota MRP juga akan menyosialisasikan 12 keputusan MRP tentang perlindungan hak dasar Orang Asli Papua.
Hal itu dinyatakan Ketua MRP, Timotius Murib usai rapat pleno untuk menutup masa sidang III MRP yang digelar di Kota Jayapura, Senin (26/9,).
Menurutnya, para anggota MRP akan mengunjungi konstituen mereka di berbagai kabupaten/kota di Papua. Murib juga menjelaskan pada akhir pekan ini akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Majelis Rakyat Papua. Dengan demikian, para anggota akan mengawali masa reses dengan mengunjungi Wilayah Adat Tabi.
“Anggota akan melakukan kunjungan ke Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Keerom, sambil menunggu pelantikan PAW tiga anggota MRP,” kata Timotius Murib.
Menurutnya, agenda sosialisasi 12 keputusan kultural Majelis Rakyat Papua akan memberikan pemahaman kepada publik tentang pentingnya tidak menjual tanah adat, dan pentingnya upaya perlindungan tanah adat bagi kehidupan masa depan Orang Asli Papua.
“Tanah tidak boleh dijual, tetapi disewa atau kontrak. Kalau seketika mereka jual, otomatis masyarakat akan kehilangan wilayah mereka, tanah mereka. Kami ingatkan itu melalui keputusan ini,” kata Murib.
Selain itu, para anggota lembaga representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) itu juga akan menyosialisasikan perlindungan dalam pemberian mahkota dari masyarakat adat Papua kepada setiap tamu yang datang. Murib menjelaskan bahwa pemberian mahkota itu merupakan tradisi OAP dari 250 suku yang berbeda. Menurutnya, mahkota itu diberikan hanya kepada orang-orang yang dianggap sebagai tokoh OAP, dan seharusnya tidak diberikan kepada suku selain OAP.
MRP juga membuat keputusan tentang perlindungan bagi setiap cagar alam, misalnya Cagar Alam Cycloop. “Inilah yang akan disosialisasikan anggota pada masa reses ini, keputusan tentang hak-hak dasar OAP. Kami harap pimpinan dan anggota punya kemampuan untuk menjelaskan latar belakang lahirnya 12 keputusan itu kepada pemerintah, tokoh agama, tokoh perempuan, kemudian tokoh masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, 12 keputusan itu juga telah disampaikan kepada pimpinan DPR Papua. Menurutnya, Ketua DPR Papua telah menindaklanjuti dua keputusan MRP untuk diproses sebagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang perlindungan tanah rakyat dan Perdasus perlindungan cagar alam. (oel/tri)
Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…
arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…
Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…
Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…
Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…