Categories: METROPOLIS

Masuki Masa Reses, MRP Sosialisasikan 12 Keputusan Kultural OAP

JAYAPURA-Para anggota Majelis Rakyat Papua atau MRP akan menggunakan masa reses  MPR untuk mengunjungi daerah yang mereka wakili. Para anggota MRP juga akan menyosialisasikan 12 keputusan MRP tentang perlindungan hak dasar Orang Asli Papua.

Hal itu dinyatakan Ketua MRP, Timotius Murib usai rapat pleno untuk menutup masa sidang III MRP yang digelar di Kota Jayapura, Senin (26/9,).

   Menurutnya, para anggota MRP akan mengunjungi konstituen mereka di berbagai kabupaten/kota di Papua. Murib juga menjelaskan pada akhir pekan ini akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Majelis Rakyat Papua. Dengan demikian, para anggota akan mengawali masa reses dengan mengunjungi Wilayah Adat Tabi.

  “Anggota akan melakukan kunjungan ke Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Keerom, sambil menunggu pelantikan PAW tiga anggota MRP,” kata Timotius Murib.

  Menurutnya, agenda sosialisasi 12 keputusan kultural Majelis Rakyat Papua akan memberikan pemahaman kepada publik tentang pentingnya tidak menjual tanah adat, dan pentingnya upaya perlindungan tanah adat bagi kehidupan masa depan Orang Asli Papua.

  “Tanah tidak boleh dijual, tetapi disewa atau kontrak. Kalau seketika mereka jual, otomatis masyarakat akan kehilangan wilayah mereka, tanah mereka. Kami ingatkan itu melalui keputusan ini,” kata Murib.

  Selain itu, para anggota lembaga representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) itu juga akan menyosialisasikan perlindungan dalam pemberian mahkota dari masyarakat adat Papua kepada setiap tamu yang datang. Murib menjelaskan bahwa pemberian mahkota itu merupakan tradisi OAP dari 250 suku yang berbeda. Menurutnya, mahkota itu diberikan hanya kepada orang-orang yang dianggap sebagai tokoh OAP, dan seharusnya tidak diberikan kepada suku selain OAP.

  MRP juga membuat keputusan tentang perlindungan bagi setiap cagar alam, misalnya Cagar Alam Cycloop. “Inilah yang akan disosialisasikan anggota pada masa reses ini, keputusan tentang hak-hak dasar OAP. Kami harap pimpinan dan anggota punya kemampuan untuk menjelaskan latar belakang lahirnya 12 keputusan itu kepada pemerintah, tokoh agama, tokoh perempuan, kemudian tokoh masyarakat,” katanya.

  Ia menambahkan, 12 keputusan itu juga telah disampaikan kepada pimpinan DPR Papua. Menurutnya, Ketua DPR Papua telah menindaklanjuti dua keputusan MRP untuk diproses sebagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang perlindungan tanah rakyat dan Perdasus perlindungan cagar alam. (oel/tri)

newsportal

Recent Posts

Miris, di Muara Tami Seorang Bocah SD Disetubuhi Ayah Tiri

Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31)…

23 hours ago

Tangani 1.572 Kasus, 11 Markas KKB Diduduki

Enam bulan pertama Tahun 2026 menjadi periode yang sarat tantangan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Papua.…

1 day ago

Viral Truk Sampah Diduga “Bermain” BBM

Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…

1 day ago

Tersangka Sakit, Kasus Ibu Bakar Anak Dibantarkan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…

1 day ago

7 Kebiasaan Setelah Makan yang Ternyata Kurang Baik untuk Kesehatan

Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…

1 day ago

Biaya Latsarmil Calon Manajer Koperasi Desa Capai Rp30 Juta/Orang

Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…

1 day ago