Categories: METROPOLIS

Masuki Masa Reses, MRP Sosialisasikan 12 Keputusan Kultural OAP

JAYAPURA-Para anggota Majelis Rakyat Papua atau MRP akan menggunakan masa reses  MPR untuk mengunjungi daerah yang mereka wakili. Para anggota MRP juga akan menyosialisasikan 12 keputusan MRP tentang perlindungan hak dasar Orang Asli Papua.

Hal itu dinyatakan Ketua MRP, Timotius Murib usai rapat pleno untuk menutup masa sidang III MRP yang digelar di Kota Jayapura, Senin (26/9,).

   Menurutnya, para anggota MRP akan mengunjungi konstituen mereka di berbagai kabupaten/kota di Papua. Murib juga menjelaskan pada akhir pekan ini akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Majelis Rakyat Papua. Dengan demikian, para anggota akan mengawali masa reses dengan mengunjungi Wilayah Adat Tabi.

  “Anggota akan melakukan kunjungan ke Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Keerom, sambil menunggu pelantikan PAW tiga anggota MRP,” kata Timotius Murib.

  Menurutnya, agenda sosialisasi 12 keputusan kultural Majelis Rakyat Papua akan memberikan pemahaman kepada publik tentang pentingnya tidak menjual tanah adat, dan pentingnya upaya perlindungan tanah adat bagi kehidupan masa depan Orang Asli Papua.

  “Tanah tidak boleh dijual, tetapi disewa atau kontrak. Kalau seketika mereka jual, otomatis masyarakat akan kehilangan wilayah mereka, tanah mereka. Kami ingatkan itu melalui keputusan ini,” kata Murib.

  Selain itu, para anggota lembaga representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) itu juga akan menyosialisasikan perlindungan dalam pemberian mahkota dari masyarakat adat Papua kepada setiap tamu yang datang. Murib menjelaskan bahwa pemberian mahkota itu merupakan tradisi OAP dari 250 suku yang berbeda. Menurutnya, mahkota itu diberikan hanya kepada orang-orang yang dianggap sebagai tokoh OAP, dan seharusnya tidak diberikan kepada suku selain OAP.

  MRP juga membuat keputusan tentang perlindungan bagi setiap cagar alam, misalnya Cagar Alam Cycloop. “Inilah yang akan disosialisasikan anggota pada masa reses ini, keputusan tentang hak-hak dasar OAP. Kami harap pimpinan dan anggota punya kemampuan untuk menjelaskan latar belakang lahirnya 12 keputusan itu kepada pemerintah, tokoh agama, tokoh perempuan, kemudian tokoh masyarakat,” katanya.

  Ia menambahkan, 12 keputusan itu juga telah disampaikan kepada pimpinan DPR Papua. Menurutnya, Ketua DPR Papua telah menindaklanjuti dua keputusan MRP untuk diproses sebagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang perlindungan tanah rakyat dan Perdasus perlindungan cagar alam. (oel/tri)

newsportal

Recent Posts

Sempat Tak Percaya Saat Disuruh Main Baki Sore

Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…

4 hours ago

Tiga Hari Lagi, Persipura Launching di Enam Kota

Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…

10 hours ago

Sensus Ekonomi Papua Terkendala Sinyal dan Keraguan Warga

   Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…

15 hours ago

Pemkot dan Bulog Salurkan 1.122 Ton Beras untuk 37.401 Penerima

Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…

16 hours ago

PAN Papua Panaskan Mesin Politik

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…

19 hours ago

Terima SK, Ratusan ASN Diminta Bekerja Baik Melayani Masyarakat

   Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…

21 hours ago