Menurutnya masalah ini adalah masalah pemerintah provinsi, seharusnya para pemilik ulayat ini mengadunya ke pemerintah tidak dilakukan di kampus.
“Kita serahkan semuanya ke pemerintah daerah, karena mereka yang punya masalah, kita disini hanya sebagai pengguna. Tetapi akan saya sampaikan ke provinsi kira-kira apa tanggapan mereka untuk masalah ini (pemalangan),” ungkapnya.
David berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan perkara tersebut agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah baru.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemalangan tersebut dilakukan oleh pemilik ulayat buntut adanya dugaan pemerintah tidak membayar ganti rugi sebanyak 41 hektar kepada pemilik ulayat sejak 1992 silam.
Menurut pemilik ulayat sertifikat yang dimiliki pemerintah saat ini tidak menjamin dan tidak menjadi dasar tanah adat ini milik pemerintah. Tegas mereka harus ada pelepasan, dasar pelepasan itu adalah dimana masyarakat pemilik hak ulayat dan pemerintah ada transaksi. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…