Menurutnya masalah ini adalah masalah pemerintah provinsi, seharusnya para pemilik ulayat ini mengadunya ke pemerintah tidak dilakukan di kampus.
“Kita serahkan semuanya ke pemerintah daerah, karena mereka yang punya masalah, kita disini hanya sebagai pengguna. Tetapi akan saya sampaikan ke provinsi kira-kira apa tanggapan mereka untuk masalah ini (pemalangan),” ungkapnya.
David berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan perkara tersebut agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah baru.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemalangan tersebut dilakukan oleh pemilik ulayat buntut adanya dugaan pemerintah tidak membayar ganti rugi sebanyak 41 hektar kepada pemilik ulayat sejak 1992 silam.
Menurut pemilik ulayat sertifikat yang dimiliki pemerintah saat ini tidak menjamin dan tidak menjadi dasar tanah adat ini milik pemerintah. Tegas mereka harus ada pelepasan, dasar pelepasan itu adalah dimana masyarakat pemilik hak ulayat dan pemerintah ada transaksi. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Prestasi tersebut berdasarkan laporan Eye on the Market yang dikeluarkan oleh JP Morgan Asset Management.…
Salah satunya datang dari studi yang dilakukan oleh Universitas Oxford, yang meninjau berbagai metode berhenti…
Terong Belanda merupakan buah unik dengan bentuk lonjong menyerupai telur dan cita rasa asam yang…
Dikutip Kemenko Pangan, Agenda besar ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di…
“Jadi itu kan nilai proyek pembangunan fisik, sebenarnya di angka Rp 1,6 miliar anggarannya. Kenapa…
Dalam pidatonya yang disiarkan melalui kanal YouTube Borobudur Hukum Channel, Megawati menyoroti kondisi penegakan hukum…