Menurutnya masalah ini adalah masalah pemerintah provinsi, seharusnya para pemilik ulayat ini mengadunya ke pemerintah tidak dilakukan di kampus.
“Kita serahkan semuanya ke pemerintah daerah, karena mereka yang punya masalah, kita disini hanya sebagai pengguna. Tetapi akan saya sampaikan ke provinsi kira-kira apa tanggapan mereka untuk masalah ini (pemalangan),” ungkapnya.
David berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan perkara tersebut agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah baru.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemalangan tersebut dilakukan oleh pemilik ulayat buntut adanya dugaan pemerintah tidak membayar ganti rugi sebanyak 41 hektar kepada pemilik ulayat sejak 1992 silam.
Menurut pemilik ulayat sertifikat yang dimiliki pemerintah saat ini tidak menjamin dan tidak menjadi dasar tanah adat ini milik pemerintah. Tegas mereka harus ada pelepasan, dasar pelepasan itu adalah dimana masyarakat pemilik hak ulayat dan pemerintah ada transaksi. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dari 139 Kampung dan kelurahan di Kabupaten Jayapura, ternyata masih ada kampung yang berada di…
Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang BKK Jayapura, dr. Danur Widura, menyatakan bahwa…
Kondisi ini menurutnya tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengendara, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan…
Berdasarkan data Pelni, arus balik melalui KM Sinabung tujuan Jayapura kali ini mencatat penjualan tiket…
Karena selain mencukupi gizi anak sekolah, setiap SPPG harus mengalokasikan 10 persen untuk pencegahan stunting…
Insiden ini bermula saat sebuah speed boat rute Kampung Demba menuju Kabupaten Waropen terbalik setelah…