Menurutnya masalah ini adalah masalah pemerintah provinsi, seharusnya para pemilik ulayat ini mengadunya ke pemerintah tidak dilakukan di kampus.
“Kita serahkan semuanya ke pemerintah daerah, karena mereka yang punya masalah, kita disini hanya sebagai pengguna. Tetapi akan saya sampaikan ke provinsi kira-kira apa tanggapan mereka untuk masalah ini (pemalangan),” ungkapnya.
David berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan perkara tersebut agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah baru.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemalangan tersebut dilakukan oleh pemilik ulayat buntut adanya dugaan pemerintah tidak membayar ganti rugi sebanyak 41 hektar kepada pemilik ulayat sejak 1992 silam.
Menurut pemilik ulayat sertifikat yang dimiliki pemerintah saat ini tidak menjamin dan tidak menjadi dasar tanah adat ini milik pemerintah. Tegas mereka harus ada pelepasan, dasar pelepasan itu adalah dimana masyarakat pemilik hak ulayat dan pemerintah ada transaksi. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
-Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat kampung di Papua belum merata. Dari 1.029…
Penggunaan kembali prasarana penyeberangan ini disambut dengan rasa lega yang mendalam oleh masyarakat Abepura,…
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…