Site icon Cenderawasih Pos

Retribusi Sampah Rumah Tangga, Tiap KK Dipungut Rp 50 Ribu/bulan

Bapenda   mensosialisasikan pungutan retribusi sampah rumah tangga  kepada masyarakat, di Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura,  Selasa (26/3). (foto:Robert Mboik/Cepos)

JAYAPURAPemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Asli Daerah Kota Jayapura mulai melakukan sosialisasi retribusi layanan kebersihan sampah rumah tangga bagi masyarakat di 5 distrik di Kota Jayapura,  Selasa (26/3). Sosialisasi itu dimulai dari Distrik Jayapura Utara dengan melibatkan RT/RW, Lurah dan kepala distrik.

   Plt. Kepala Bapenda Kota Jayapura, Adolfina Taniau menjelaskan, secara umum target pendapatan asli daerah di Kota Jayapura pada tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 260 miliar.  Target tersebut diperoleh dari 4 komponen sebagai sumber pendapatan, yaitu pajak retribusi, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah.

   Kata dia, merujuk pada aturan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah pada sejumlah potensi pajak dan retribusi yang dipungut oleh pemerintah. Akibatnya Bapenda harus kehilangan Rp 10 miliar dari potensi-potensi pajak dan retribusi yang sudah tidak boleh lagi dipungut di tahun 2024.

   Karena itu, pihaknya akan memaksimalkan potensi-potensi lain yang ada, salah satunya potensi sampah rumah tangga.

“Undang-undang tersebut kemudian turunannya ke Perda Kota Jayapura Nomor 33 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  Perda ini harus kami lakukan sosialisasi, baik untuk pajak maupun retribusi,” kata Adolfina Taniau, Selasa (26/3).

   Dia menjelaskan dari sosialisasi itu, pihaknya ingin menjelaskan tentang prosedur pemungutan retribusi pelayanan kebersihan khusus rumah tangga.  Di mana di dalam  Perda Nomor 3 tahun 2023, tarif yang sudah ditetapkan per KK per bulan sebesar  Rp 50.000.

   “Itu wajib kita harus pungut, karena target PAD, Rp 260 miliar lebih di dalamnya ada retribusi pelayanan kebersihan rumah tangga itu Rp 15 miliar,” ujarnya.

   Sosialisasi ini penting, karena selanjutnya RT RW termasuk Lurah dan Distrik ini nanti yang akan dilibatkan dalam melakukan pemungutan  retribusi sampah rumah tangga dimasyarakat, di wilayah pemerintahan yang masing-masing.

   Sosialisasi itu juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan mensosialisasikan tentang SOP pengangkutan persampahan. Termasuk ketersediaan fasilitas untuk mendukung kebijakan baru tersebut.

“Karena pasti yang hadir ini tanya dari Rp 50.000 retribusi sampah ini, adakah pelayanan dan seperti apa.  Jadi itu tupoksi mereka dan mereka yang menjelaskan,” tambahnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version