Categories: METROPOLIS

Pembatasan Sosial Tak Melanggar HAM

Frits Ramandey ( FOTO: Elfiea/Cepos)

 “jika negara tidak melakukan tanggung jawabnya dalam kontak sosial. Maka negara justru melakukan pembiaran ketika ada wabah” Frits Ramandey

JAYAPURA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, pembatasan sosial yang dilakukan Pemerintah Provinsi yang berlaku sejak Kamis (26/3). Tidak ada unsur melanggar HAM.

Sebagaimana pembatasan sosial tersebut diterapkan berdasarkan hasil rapat bersama Gubernur Papua, Forkopimda  Papua dan bupati/walikota se-Papua pada Selasa (24/3) lalu.

Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey menyebutkan, dari perspektif HAM pembatasan sosial tidak melanggar HAM. Hal ini dikarenakan untuk kepentingan public yang lebih besar. 

“Kalau kita lihat dalam teori HAM, yang tidak boleh dikurangi misalnya hak hidup itu ham dalam prespektif  hubungan dengan Tuhan. Tapi ketika HAM dalam konteks undang-undang HAM itu dapat dibatasi dalam konteksi Indonesia,” jelas Frits kepada Cenderawasih Pos, Jumat (27/3).

Menurut Frits, jika negara tidak melakukan tanggung jawabnya dalam kontak sosial. Maka negara justru melakukan pembiaran ketika ada wabah yang menyebar luas mengancam  kepentingan publik, mengancam kepentingan hak hidup warga negara. Maka negara punya tanggung jawab untuk mengambil tindakan itu dalam kewenangan negara.

“Pembatasan sosial  yang dilakukan sesuatu yang masuk dalam kategori pemenuhan HAM, karena negara melaksanakan tanggung jawabnya,” tegasnya.

Namun perlu diingat kata Frits, ketika suatu wilayah melakukan pembatasan sosial untuk pemenuhan HAM. Maka daerah tersebut harus  memperhatikan kepentingan yang lebih  umum lainnya. Misalnya, ketika pembatasan sosial dilakukan bukan berarti pelayanan publik yang mendasar lainnya dihentikan.

Sebagaimana lanjutnya, pelayanan kesehatan, hak pangan yang lain diikuti dengan regulasi yang mengatur pembatasan tersebut. Misalnya, hak beribadah harus terpenuhi, caranya bagaimana  negara mengatur sebuah regulasi sehingga hak-hak dasar tidak menjadi hilang secara total.

“Soal orang lain beribadah  ketika dibatasi itu jangan sampai hilang, tapi orang kemudian diberi alternative untuk beribadah. Sehingga itu disebut pembatasan bukan pelarangan, kalau dalam perspektif HAM dikenal  dengan diskriminasi positif,” tuturnya.

Menurutnya, pembatasan sosial dalam kondisi tertentu justru negara melakukan kewajibannya  dalam rangka pemenuhan HAM itu sendiri.

“Tentang orang-orang yang masih keliuran seperti mabuk di tempat keramaian, silahkan ditindak. Pemerintah punya kewenangan untuk menindak, dan itu harus dilakukan termasuk mereka yang masih mengabaikan imbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah,” pungkasnya. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

RD Akui Adhyaksa FC Lawan Kuat

Persipura yang bertindak sebagai tuan rumah dipastikan mendapatkan dukungan penuh dari suporter mereka yang akan…

11 hours ago

Tak Terima Anggota Keluarganya Meninggal, Seorang Pria Dikeroyok Hingga Babak Belur

Polsek Kurulu saat ini mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pembunuhan yang berujung pada penganiayaan…

13 hours ago

Owen Sebut 3 Paslon Ketum PSSI Papua Figur Hebat

Owen berharap siapapun yang terpilih nantinya bisa meningkatkan prestasi sepakbola Papua. Saat ini, Komite Pemilihan…

15 hours ago

Persipura Batasi Kuota Tiket Kontra Adhyaksa FC

Manajemen Persipura Jayapura dipastikan tidak menjual tiket sesuai kapasitas maksimal Stadion Lukas Enembe pada laga…

16 hours ago

Ketum Ajak Merahkan Lagi Stadion Lukas Enembe

Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendukung…

17 hours ago

PFA Cari Bakat 2026, Keliling Tanah Papua Bidik Talenta Sepak Bola Masa Depan Timika

Menurut keterangan resminya diterima media ini, Senin (4/5/2016) sore, Direktur Akademi PFA, Coach Wolfgang Pikal,…

18 hours ago