

Marajohan Panggabean (Kiri) dan Robiner Panggabean (Kanan), Kuasa Hukum I Kadek Ary Nopiantha. (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura dalam kasus dugaan penipuan pembangunan rumah yang menjerat I Kadek Ary Nopiantha sebagai terdakwa.
Kuasa hukum Kadek Ary Nopiantha, Marajohan Panggabean, S.H., M.H., menyatakan bahwa MA telah mengeluarkan Putusan No. 221 K/Pid/2025 tertanggal 28 Februari 2025. Putusan tersebut menolak kasasi JPU dan menegaskan pembebanan biaya perkara pada negara.
“Perkara ini berawal dari perjanjian jual beli satu unit rumah di Perumahan Griya Pratama, Kelurahan Vim, Kotaraja, antara Jein Ernita Hutahean (pembeli) dan I Kadek Ary Nopiantha (developer),” jelas Penggabean saat konferensi pers di Kantor Marajohan Panggabean Law Firm, Tanah Hitam, Kota Jayapura Senin (25/3),
Kadek telah memulai pembangunan dengan mengerjakan talud, pondasi, dan tiang pancang, serta telah mengantongi sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Kota Jayapura. Namun, Jein Ernita membatalkan perjanjian dengan alasan Kadek melakukan penipuan karena tanah tersebut diklaim oleh Yusuf Sambara sebagai miliknya. Jein kemudian melaporkan Kadek ke Polda Papua, yang berujung pada penahanan dan proses hukum.
Page: 1 2
Persiapan tersebut dilakukan sejak dini guna mengantisipasi meningkatnya permintaan masyarakat. Beberapa ritel yang telah menyiapkan…
Pemimpin Perum Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat, Ahmad Mustari mengatakan stok beras yang dikelola…
Menurutnya, setiap hotel secara rutin menyampaikan laporan okupansi harian. Abdul Rajab menilai, menurunnya tingkat hunian…
Ia menjelaskan, nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Papua tahun 2025 atas dasar harga berlaku…
Kepala Seksi Layanan dan Kepesertaan TASPEN Kantor Cabang Jayapura, Chafrianty Badoa menjelaskan bahwa sebelum melakukan…
Di tingkat nasional, pemerataan layanan bedah jantung masih menjadi tantangan. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa…