Categories: METROPOLIS

DPMK Lakukan Pendampingan Perencanaan Pembangunan 14 Kampung

JAYAPURA-Untuk mensukseskan program kegiatan di 14 Kampung Kota Jayapura,  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kota Jayapura melakukan pendampingan di 14 kampung. Salah satunya,  melakukan pendampingan perencanaan pembangunan   dalam rangka kegiatan fasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa.

   Kepala DPMK Kota Jayapura Makzi L.Atanai mengatakan, ada 3 dokumen perencanaan pembangunan kampung  yang harus dikerjakan, yakni  pertama, dokumen RPJMK yang memuat Rencana Program Jangka Menengah Kampung selama 6 tahun (2022-2028).

Kedua, dokumen RKPK yaitu Rencana Kerja Pemerintah Kampung dan ketiga Dokumen APBKam (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung)untuk 14 kampung dan untuk perencanaan.

    Dokumen RPJMK sudah selesai dilakukan Penerapannya.“ Saat ini kami tengah mendampingi penyusunan dan Musyawarah RKPK Tahun 2023.  Sembilan kampung telah melakukan musyawarah RKPK, yakni di kampung Kayu Batu, Tahima Soroma, Koya Koso, Holtekamp, Koya Tengah, Skouw Sae, Skouw Yambe, dan Kampung Moso serta Kampung Enggros. Karena Tupoksi DPMK melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap pemerintah kampung termasuk dalam menyusun perencanaan pembangunan kampung,’’katanya, Kamis (24/11)kemarin.

   Dijelaskan, dalam pendampingan di 14 kampung, DPMK Kota Jayapura membangi  4 tim yang melibatkan OPD terkait dalam tim tersebut dan dalam 1 tim ada kisaran 7 sampai 6 orang yang dilibatkan. Mereka kerja dengan metode turun ke kampung melakukan pendampingan. Setelah itu, jika dari KPK butuh penjelasan lagi bisa datang ke Kantor DPMK Kota Jayapura bisa dilakukan konsultasi, koordinasi.

  “Satu tim yang turun di kampung bisa membawahi 3 atau 4 kampung dan sudah mulai bekerja sejak bulan Agustus sampai target akhir tahun, nanti sudah bisa ada Penetapan  APBKam semua sudah selesai dan diketuk palu telah dibuat dalam Peraturan kampung,’’imbuhnya,

   Kata Atanai, respon teman-teman Kepala Pemerintah Kampung (KPK) sangat baik, mendukung dan bekerjasama menyelesaikan penyusunan dokumen di kampung tepat waktu, rencana sesuai jadwal Musrembang RKPK berakhir 28 November 2022 sehingga sisanya 6 kampung tetap dikejar harus selesai.

  “Ini Kebijakan Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini  Penjabat Wali Kota Jayapura, yang harus dikawal oleh DPMK selaku OPD yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan urusan Pemberdayaan Kampung. Untuk itu  14 kampung harus didampingi, difasilitasi dalam perencanaan dan penganggaran penetapan APB Kampung tahun 2023 supaya pelaksanaan kegiatan di kampung awal tahun 2023 sudah bisa dilaksanakan karena telah didukung pencairan anggaran,” tandasnya. (dil/tri)

newsportal

Recent Posts

Di Timika, Bocah Dititip Malah Dicabuli

​​Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga membuat laporan yang diwakili oleh Relawan Teras Peduli ke…

7 hours ago

Demi Kepastian Hukum Undang-undang TNI Harus Direvisi

Menurut Thomas, pandangan yang disampaikan Komnas HAM merupakan isu yang sangat penting dan krusial dalam…

8 hours ago

DPD PDIP Papua Tegas Tolak MBG, PSN, dan Kopdes

Dan kali ini bukan menjadi hal mengejutkan jika PDIP menolak program pemerintah pusat yakni Makan…

14 hours ago

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

2 days ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

2 days ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

2 days ago