

Walikota dan pimpinan DPR Kota Jayapura saat memberikan salaman usai sidang berlangsung, Rabu (23/7) (Foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura menggelar rapat paripurna masa sidang ketiga Tahun Anggaran (TA) 2025, dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah Kota Jayapura tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jayapura tahun 2024-2029 pada, Rabu (23/7).
Ketua DPR Kota Jayapura Theos Revelino B Ajomi menjelaskan bahwa tujuan dan maksud pembentukan peraturan daerah adalah sebagai dasar hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu secara operasional peraturan daerah dimaksudkan juga sebagai wujud kebijakan politik kepala daerah yang dimaksudkan sebagai aktualisasi visi dan misi kepala daerah dalam rangka menjawab cita-cita mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, proses dan penyusunan RPJMD pemerintah daerah Kota Jayapura tahun 2025-2029 telah disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 maupun Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Page: 1 2
Rumah jabatan yang kini ditempati kembali oleh Bupati FX Mote merupakan bangunan ikonik yang pada…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasie Propam Polres Jayawijaya Aiptu frans Risamau menyatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk…
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayawijaya, dr. Idawati Waromi Murib, Sp.Kj mengayakan jika…
“DPA sebenarnya sudah siap diserahkan, tetapi kami masih menunggu nomor registrasi dari Kemendagri. Kami sudah…
Pemindahan ini dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut di Polda Papua. Ketiganya merupakan daftar…
Mantan rector Uncen Jayapura ini mengatakan, kinerja pegawai dapat diukur dari kehadirannya,jika tidak hadir maka…