

Walikota dan pimpinan DPR Kota Jayapura saat memberikan salaman usai sidang berlangsung, Rabu (23/7) (Foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura menggelar rapat paripurna masa sidang ketiga Tahun Anggaran (TA) 2025, dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah Kota Jayapura tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jayapura tahun 2024-2029 pada, Rabu (23/7).
Ketua DPR Kota Jayapura Theos Revelino B Ajomi menjelaskan bahwa tujuan dan maksud pembentukan peraturan daerah adalah sebagai dasar hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu secara operasional peraturan daerah dimaksudkan juga sebagai wujud kebijakan politik kepala daerah yang dimaksudkan sebagai aktualisasi visi dan misi kepala daerah dalam rangka menjawab cita-cita mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, proses dan penyusunan RPJMD pemerintah daerah Kota Jayapura tahun 2025-2029 telah disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 maupun Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Page: 1 2
Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa jumlah kasus yang terjadi dan ditangani oleh Polres Mimika di…
Pembahasan ini diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkup…
Rachmansyah menjelaskan bahwa sebelumnya saat puncak arus mudik di pelabuhan Poumako Timika terpantau berjalan aman…
Gubernur Apolo menegaskan, pertama bahwa dalam melaksanakan tugas harus senantiasa meminta petunjuk dari yang Maha…
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I,K menyatakan membenarkan adanya aksi saling serang…
Ia mengungkapkan, cuaca ekstrem seperti hujan lebat yang disertai angin kencang serta aktivitas petir yang…