

Walikota dan pimpinan DPR Kota Jayapura saat memberikan salaman usai sidang berlangsung, Rabu (23/7) (Foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura menggelar rapat paripurna masa sidang ketiga Tahun Anggaran (TA) 2025, dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah Kota Jayapura tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jayapura tahun 2024-2029 pada, Rabu (23/7).
Ketua DPR Kota Jayapura Theos Revelino B Ajomi menjelaskan bahwa tujuan dan maksud pembentukan peraturan daerah adalah sebagai dasar hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu secara operasional peraturan daerah dimaksudkan juga sebagai wujud kebijakan politik kepala daerah yang dimaksudkan sebagai aktualisasi visi dan misi kepala daerah dalam rangka menjawab cita-cita mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, proses dan penyusunan RPJMD pemerintah daerah Kota Jayapura tahun 2025-2029 telah disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 maupun Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Page: 1 2
Wacana redistribusi atau pengalihan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua ke kementerian dan…
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, platform seperti WhatsApp,…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Oikumene…
Airnya sebening kaca dengan gradasi biru kehijauan. Dasar sungai tidak terlihat jelas, sementara pepohonan rindang…
Konvoi yang menjadi salah satu agenda resmi HUT RI tingkat Kota Jayapura ini akan…
Rapat kerja Komisi IV DPR Papua bersama Dinas ESDM Provinsi Papua di ruang rapat Komisi…