

Kegiatan Pemberian Remisi Idul Fitri yang dipimpin oleh, Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M. Ayorbaba di Lapas Kelas IIA Abepura, Sabtu (22/4). (FOTO:Karel/Cepos)
JAYAPURA- 346 Narapidana di Papua mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, 1444 Hijriah. Dari 346 Narapidana yang menerima Remisi tersebut berasal dari sejumlah lembaga pemasyarakat yagn tersebar di Papua. (Selengkapnya lihat tabel). Adapun besaran remisi yang diberikan diantaranya yang remisi 15 hari sebanyak 56 orang, 1 bulan 246 orang, remisi 1,5 bulan sebanyak 34 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 10 orang.
Dalam kesempatan ini, , Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Anthonius M. Ayorbaba, mengatakan persyaratan pemberian remisi kepada Narapidana atau anak pidana apabila yang bersankutan berkelakuan baik.
Hal itu dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung tanggal pemberian remisi, kemudian telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Selain itu, yang bersangkutan juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas dengan predikat baik.
Tidak hanya itu, persyaratan pemberian remisi juga, apabila yang bersangkutan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT. Serta narapidana tersebut bersedia menyatakan ikrar kesetiaanya kepada NKRI secara tertulis.
“Dengan pemberian remisi di hari raya idul Fitri ini, diharapkan setiap Lembaga Pemasyarakatan berikan pelayanan terbaik kepada warga binaan,” kata Anthonius Ayorbaba kepada wartawan usai upacara pemberian remisi kepada Narapidana di Abepura, Sabtu (22/4).
Ayorbaba menambahkan, melalui pesan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, kata Anthonius, maka Setiap Lapas harus memperhatikan hak hak warga binaan. “Harus perhatikan hak warga binaan. Sehingga program re-integrasi sosial bisa dilakukan untuk asimilasi,” ujar Ayorbaba.
Iapun mengatakan dari 346 Narapidana tersebut terdapat juga narapidana Tindak Pidana Khusus, hal ini merupakan sesuai dengan perintah UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
“Ini pertama kali kita lakukan, pemberian remisi kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus, maka saya minta agar setiap Lapas wajib menjelaskan tentang pemberian remisi kepada setiap Narapidana, agar mereka tahu,” ujarnya.
Selaku Kakanwil Ayorbaba berharap, Lapas di Bumi Cenderawasih bisa mendalami penegasan Menteri Hukum dan HAM, sesuai dengan Peraturan yang berlaku. “Tentu saya berharap, setiap Lapas bisa mendalami penegasan, Menteri Kemenkumham dan mengikuti edaran Ditjen Pemasyarakatan sehingga pelayanan terhadap warga binaan yang menjalankan hari raya kemenangan Idulfitri 1444 H berjalan dengan baik,” ungkapnya. (rel/tri)
Daftar Jumlah Narapidana yang Menerima Remisi Idul Fitri No Nama JumlahTiga aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya terlibat dalam politik praktis telah diberhentikan dari statusnya…
Persipura dan Garudayaksa FC bermain 1-1, gol Persipura dicetak oleh talenta muda Lazarus Sinim. Meski…
Juru taktik Persipura, Andri Ramawi mengaku kedua pemain impornya sangat cepat beradaptasi. Pemain asal Argentina…
Aksi saling serang menggunakan batu, botol kaca, hingga balok kayu memaksa para pengguna jalan…
Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Provinsi Papua menargetkan pengelolaan venue olahraga milik Pemerintah Provinsi Papua,…
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa sesaat setelah menerima laporan masyarakat, Kapolsek…