Categories: METROPOLIS

346 Narapidana di Papua Terima Remisi Idul Fitri

JAYAPURA- 346 Narapidana di Papua mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, 1444 Hijriah. Dari 346 Narapidana yang menerima Remisi tersebut  berasal dari sejumlah lembaga pemasyarakat yagn tersebar di Papua. (Selengkapnya lihat tabel). Adapun besaran remisi yang diberikan diantaranya yang remisi 15 hari sebanyak 56 orang, 1 bulan 246 orang, remisi 1,5 bulan sebanyak 34 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 10 orang.

  Dalam kesempatan ini, , Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Anthonius M. Ayorbaba, mengatakan persyaratan pemberian remisi kepada  Narapidana atau anak pidana apabila yang bersankutan berkelakuan baik.

  Hal itu dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung tanggal pemberian remisi, kemudian telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Selain itu, yang bersangkutan juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas dengan predikat baik.

  Tidak hanya itu, persyaratan pemberian remisi juga, apabila yang bersangkutan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT. Serta narapidana tersebut bersedia menyatakan ikrar kesetiaanya kepada NKRI secara tertulis.

  “Dengan pemberian remisi di hari raya idul Fitri ini, diharapkan setiap Lembaga Pemasyarakatan berikan pelayanan terbaik kepada warga binaan,” kata Anthonius Ayorbaba kepada wartawan usai upacara pemberian remisi kepada Narapidana di Abepura, Sabtu (22/4).

  Ayorbaba menambahkan, melalui pesan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, kata Anthonius, maka Setiap Lapas harus memperhatikan hak hak warga binaan. “Harus perhatikan hak warga binaan. Sehingga program re-integrasi sosial bisa dilakukan untuk asimilasi,” ujar Ayorbaba.

  Iapun mengatakan dari 346 Narapidana tersebut terdapat juga narapidana Tindak Pidana Khusus, hal ini merupakan sesuai dengan perintah UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

  “Ini pertama kali kita lakukan, pemberian remisi kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus,  maka saya minta agar setiap Lapas wajib menjelaskan tentang pemberian remisi kepada setiap Narapidana, agar mereka tahu,” ujarnya.

  Selaku Kakanwil Ayorbaba berharap, Lapas di Bumi Cenderawasih bisa mendalami penegasan Menteri Hukum dan HAM, sesuai dengan Peraturan yang berlaku.  “Tentu saya berharap, setiap Lapas bisa mendalami penegasan, Menteri Kemenkumham  dan mengikuti edaran Ditjen Pemasyarakatan sehingga pelayanan terhadap warga binaan yang menjalankan hari raya kemenangan Idulfitri 1444 H berjalan dengan baik,” ungkapnya. (rel/tri)

Daftar Jumlah Narapidana yang Menerima Remisi Idul Fitri No     Nama   Jumlah
  1. 1. Lapas Kelas II A Abepura 79 orang
  2. 2. Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura 67 orang.
  3. 3. Lapas Kelas II B Wamena 12 orang
  4. 4. Lapas Kelas II B Timika 81 orang
  5. 5. Lapas Kelas II B Merauke 38 orang
  6. 6. Lapas Kelas II B Biak 8 orang
  7. 7. Lapas Kelas II B Serui 10 orang
  8. 8. Lapas Kelas II B Nabire 40 orang
  9. 9. Lapas Khusus Anak Kelas II Jayapura 1 orang
  10. 10. Lapas Kelas III Tanah Merah 5 orang
  11. 11. Lapas Perempuan Kelas III Jayapura  5 orang
*)Sumber Kanwil Kemenkumham Papua
newsportal

Recent Posts

Terlibat Politik Praktis, 3 ASN di Merauke Diberhentikan

Tiga aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya terlibat dalam politik praktis telah diberhentikan dari statusnya…

23 minutes ago

Persipura Tahan Imbang Tim Promosi

Persipura dan Garudayaksa FC bermain 1-1, gol Persipura dicetak oleh talenta muda Lazarus Sinim. Meski…

1 hour ago

Duo Asing Persipura Cepat Beradaptasi

Juru taktik Persipura, Andri Ramawi mengaku kedua pemain impornya sangat cepat beradaptasi. Pemain asal Argentina…

2 hours ago

Tawuran Pelajar di Kotaraja, Anarkis dan Resahkan Warga 

  Aksi saling serang menggunakan batu, botol kaca, hingga balok kayu memaksa para pengguna jalan…

3 hours ago

Mulai 2027, Venue PON Papua Dikelola BLUD

Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Provinsi Papua menargetkan pengelolaan venue olahraga milik Pemerintah Provinsi Papua,…

4 hours ago

Seorang Pemuda Tewas Setelah Dianiaya di SP 3

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa sesaat setelah menerima laporan masyarakat, Kapolsek…

8 hours ago