Categories: METROPOLIS

Pemerintah Berkewajiban Lindungi Tempat Sakral

Foker PSDA Papua bersama Balai Arkeologi Papua, melakukan diskusi mengenai regulasi perlindungan dan pengelolaan tempat sakral di Balai Arkeologi Papua, Selasa (23/3). ( FOTO: Yewen/Cepos)

*Balai Arkeologi dan Foker PSDA Papua Bahas Draf Regulasi Perlindungan dan Pengelolaan Tempat Sakral

JAYAPURA- Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya maka, terdapat kawasan yang Sakral yang berarti  adalah sesuatu yang dianggap “suci; keramat” suatu waktu di tempat keramat dapat dijadikan pusat kegiatan religius dan wisata spritual, yakni upacara persembahan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang dapat juga dibangun Rumah Ibadah sehingga terjadi Inkulturasi Budaya, sama halnya dengan berbagai tempat dan Upacara di Bali dan Jawa.

 Perwakilan Forum Kerja (Foker) Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) Papua, Jhon NR Gobai mengatakan, dalam diskusi diskusi draft regulasi salah satu Kabupaten di Papua tentang Pengakuan Pelestarian dan Pengembangan Tempat-tempat sakral, yang diharapkan akan menjadi pilot project kedepan di Papua. 

“Dalam draft itu antara lain diatur, Pemerintah berkewajiban memfasilitasi Pelestarian dan Perlindungan Tempat-tempat Keramat dengan memberikan legalitas untuk Pengakuan dan perlindungan atas Tempat-tempat Keramat sebagai Cagar Budaya,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (23/3) kemarin.

 Menurut Jhon, pemerintah berkewajiban dalam melaksanakan pembangunan dengan tetap memperhatikan tempat-tempat sakral marga atau suku untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan, pengelolaan sumber daya alam (SDA), pengakuan perlindungan dan pengembangan tempat tempat sakral pelestarian dan pengelolaan tempat-tempat sakral bertujuan untuk melestarikan  warisan budaya  dan warisan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat  melalui tempat sakral, ,memperkuat jati diri , meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempromosikan tempat-tempat  sakral masyarakat adat kepada masyarakat nasional dan internasional.

Kata Jhon, pemerintah berkewajiban memberikan pengakuan terhadap tempat tempat sakral dan benda benda sakral. Revitalisasi potensi tempat sakral dengan memperhatikan tata ruang,tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.

 “Revitalisasi sebagaimana dimaksud pdilakukan dengan menata kembali fungsi ruang, nilai budaya, dan penguatan informasi tentang Tempat Sakral Revitalisasi Tempat Sakral harus memberi manfaat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempertahankan ciri budaya lokal,” katanya. 

 Jhon menyatakan, pelindungan tempat sakral dilakukan dengan menetapkan batas-batas keluasannya dan pemanfaatan ruang melalui system zonasi berdasarkan hasil kajian zonasi ditetapkan oleh bupati sesuai keluasan Tempat Sakral di wilayah Kabupaten.

“Pemanfaatan zona pada tempat sakral dapat dilakukan untuk tujuan rekreatif, edukatif, apresiatif dan atau religi Sistem zonasi mengatur fungsi ruang pada tempat sakral terdiri atas: zona inti, zona penyangga, zona pengembangan dan/atau Zona penunjang, penentuan luas, tata letak, dan fungsi zona ditentukan berdasarkan hasil kajian dengan mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat,” pungkasnya. (bet/oel/wen)

newsportal

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

3 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

11 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

12 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

14 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

15 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

16 hours ago