Categories: METROPOLIS

UU Ibadah Haji dan Umrah Direvisi, Pelayanan Jemaah Haji Tak Maksimal

JAYAPURA – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah diwacanakan akan direvisi. Rencananya tenaga untuk pendamping haji akan dilakukan pengurangan. Menanggapi itu, Kepala bidang (Kabid) Bimas Islam Kanwil Kemenag Papua H. Musa Narwawan, S.Ag mengatakan pengurangan tersebut berlaku hanya untuk petugas Non Kloter (NK) sementara masih proses di pusat dalam hal ini Kementerian agama.

  “Memang untuk petugas Non Kloter (NK) itu sementara masih digodok di pusat, sementara ini untuk pengurangannya kami belum mengetahui untuk petugas di Papua,” jelas Musa kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (22/2).

   Musa menjelaskan, sementara untuk petugas kloter wilayah Papua pihaknya telah melaporkan sebanyak enam (6) orang petugas ke Kementerian Agama sesuai dengan jumlah kloter yang ada.

   Seperti diketahui jumlah kloter dari Papua untuk embarkasi Makasar sebanyak dua kloter, setiap kloter akan didampingi sebanyak tiga petugas haji. Adapun dampak kata Musa jika akan terjadi pengurangan pendamping haji yakni pelayanan terhadap jemaah tidak maksimal tidak seperti biasanya.

   “Saya pikir kalau petugas itu dikurangi, maka pelayanan terhadap jemaah haji tidak akan maksimal seperti yang kita harapkan selama ini. Karena selama ini pelayanan jemaah haji di Papua tidak ada kendala,” ujarnya.

   Diketahui revisi UU tersebut diusulkan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi PDIP, Ina Ammania dalam dalam RDP Panja RUU PIHU Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

   “Tentang kuota untuk pendamping atau petugas haji saya mohon ini untuk direvisi, Ketua. Ada anggota DPRD yang notabene petugas pakai anggaran negara. Tentunya tidak boleh, tapi kami melihatnya ada,” ungkapnya dilansir dari YouTube Tv Parlemen milik DPR-RI.

  Kabid Bimas Islam itu menyampaikan Pemerintah dan DPR telah menyepakati biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67. Rerata BPIH tahun ini turun sebesar Rp 4.000.027,21.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Presiden Bisa Mengintervensi Langsung Pembangunan Papua

Tito menegaskan tiga tugas pokok Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yakni melakukan sinkronisasi…

2 hours ago

Kejati Bantah Ada Praktik Jadikan Tersangka ATM Berjalan

Nixon menegaskan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dalam menangani perkara PON XX Papua selalu transparan dan…

3 hours ago

Wabup Puncak: Damai Natal Harus Betul-betul Dimaknai

Natal Gabungan Pemda, DPRK, TNI-Polri, Denominasi Gereja dan Organisasi Masyarakat serta seluruh masyarakat Kabupaten Puncak…

4 hours ago

Pakai Narkoba, Puluhan Pelajar Direhabilitasi ke Makassar

Kata Ruslan, sejak Januari hingga Desember 2025, BNNK Mimika telah menangani lebih dari 20 pasien…

5 hours ago

Polri Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik

Prestasi itu, ujar Kapolri, menjadi apresiasi sekaligus tantangan dan tanggung jawab bagi seluruh jajaran untuk…

14 hours ago

Menko Usul Kerja Dimana Saja pada Akhir Tahun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan usulan kebijakan work from anywhere (WFA) pada 29,…

15 hours ago