Karena itu, untuk menekan masalah potensi gangguan Kamtibmas ini, pihaknya hanya berupaya melakukan pendekatan-pendekatan persuasif kepada tokoh-tokoh yang ada di wilayah itu agar membantu pemerintah dan aparat keamanan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Karena sejatinya peredaran minuman keras ini tidak bisa dihentikan. Apalagi sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu kesadaran masyarakat itu sendirilah yang bisa mencegah terjadinya masalah-masalah sosial di wilayah tersebut.
“Jadi untuk penanganan kita lakukan persuasif tetapi kami juga sangat mengharapkan kesadaran dari masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras berlebihan yang kemudian dapat mengganggu Kamtibmas,”ungkapnya.(roy/tri).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Mengutip MixVale, peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 sore, saat gelombang badai disertai angin kencang melintasi…
NAMA Yonas, pemuda Palangka Raya menjadi salah satu dari sedikit builder dunia yang diundang untuk…
Theo juga mengatakan, akibat penyerangan itu, masyarakat setempat memilih mengungsi ke luar dari Distik Gearek…
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi…
Perayaan ini menjadi momentum rohani yang bermakna untuk mempererat persatuan, memperkuat iman, serta meneguhkan komitmen…
Mantan Karo Hukum Setda Provinsi Papua Selatan ini telah berkomunikasi dengan penegak hukum dalam hal…