Categories: METROPOLIS

Residivis Paksa IRT Layani Nafsu Bejatnya

JAYAPURA – Seorang pria berinisial OM alias Opi (27) dibekuk tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota lantaran merupakan pelaku rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Abepura. Polisi berusaha keras hingga berhasil membekuk OM karena selain melakukan rudapaksa, ia juga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau Curas.

Tak hanya itu, akibat berusaha melawan aparat saat diamankan, salah satu kakinya terpaksa harus ditembus  timah panas. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon  melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian Minggu (23/7) siang  menjelaskan bahwa  OM melakukan aksinya pada Sabtu (15/7) dini hari sekira pukul 02.00 WIT.

“OM diciduk berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi nomor : LP / B / 719 / VII / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Juli 2023 tentang Curas dan Pemerkosaan,” ungkap Oscar.

Lebih lanjut, kata AKP Oscar, saat dilakukan pemeriksaan awal, OM membenarkan bahwa dirinyalah pelaku Curas dan pemerkosaan  dimana saat kejadian dirinya masuk ke dalam rumah korban melalui loteng, dan saat berada di dalam rumah ia menemukan korban kemudian langsung mengancam korban menggunakan sebuah pisau. Disitulah pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

“Setelah itu, OM kemudian memaksa korban untuk memberikan barang-barang berharga milik korban,” tambahnya.

Dimana pelaku berhasil sejumlah barang korban,  yaitu 6 untai kalung, 6 pasang anting-anting, 15 cincin termasuk yang ada berliannya, 6 buah gelang, 4 jam tangan merk Michael Cross, 3 buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp 1 juta rupiah.

“Barang bukti yang berhasil dari tangan OM hanya beberapa, sementara sisanya menurut pengakuannya telah diserahkan ke temannya, hal tersebut sedang kami dalami melalui penyelidikan oleh tim Resmob,” imbuh AKP Oscar.

Ia pun menambahkan, saat mengumpulkan barang bukti di tempat penyimpanannya OM, pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Dengan tindakan tegas terukur OM kemudian berhasil dihentikan dengan melayangkan timah panas pada kaki sebelah kirinya.

OM sendiri diketahui sudah 4 kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan dengan putusan ingkrah dari pengadilan, tindak pidana yang dilakukannya antara lain yakni 1 kasus pembunuhan dan 3 kasus curanmor. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

2 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

10 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

11 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

13 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

14 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

15 hours ago