Site icon Cenderawasih Pos

Pelaku Keributan di Nafri Sempat Kabur ke Tengah Laut

DITANGKAP – Pelaku EE yang sempat kabur ke salah satu bangunan di tengah laut saat akan diamankan aparat kepolisian, pekan kemarin di Teluk Yotefa. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. (FOTO: Sandy For Cepos)

JAYAPURA-Setelah sempat melarikan diri usai menjadi aktor pemicu keributan di Kampung Nafri, seorang pemuda berinisial EE (32) akhirnya ditangkap dan kini statusnya menjadi tersangka yang didukung dengan bukti – bukti.

Ia yang diduga kuat menjadi pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap seorang petani bernama Marthen Luther (41) hingga akhirnya nyaris menimbulkan konflik antar warga. Kejadian penganiayaan itu sendiri terjadi pada Kamis (20/7) pagi di Kampung Nafri.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto menjelaskan bahwa EE berhasil dibekuk oleh tim opsnal Reskrim Polsek Abepura dibantu tim Resmob Numbay pada sore harinya.

EE sempat melarikan diri dan bersembunyi di tengah laut. Ia menggunakan perahu menuju lokasi ini, namun tetap bisa diketahui aparat keamanan yang kemudian mendatangi lokasinya dan langsung  melakukan penangkapan.

Saat diamankan oleh tim gabungan, EE tak mengelak jika dirinyalah yang melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Marthen Luter (41) yang kesehariannya berprofesi sebagai petani sayur.

“Jadi EE sudah mengakui bahwa ia yang menganiaya dengan cara memukul korban lebih dari satu kali di bagian kepala dan lehernya. Pelaku melakukan dengan menggunakan alat bantu berupa sebilah parang,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut kata Kapolsek, EE diketahui melakukan perbuatannya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Lalu beberapa saat setelah kejadian, pihak aparat kepolisian yang mendatangi TKP langsung memediasi dua kubu masyarakat yang berkonflik.

“Dari hasil pertemuan, semua sepakat bahwa pelaku harus ditemukan dan pertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan, EE bersama barang buktinya telah dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikannya. Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan bahwa saat ini EE telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka EE terancam hukuman penjara maksimal 2 Tahun 8 bulan karena Penyidik sangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” pungkas AKP Oscar.

Sementara peristiwa penganiayaan yang dilakukan EE terhadap korban Marthen Luter terjadi pada Kamis (20/7) kemarin sekitar jam 6 pagi, dimana korban yang merupakan petani sayur melintas di TKP kemudian di palak sama pelaku EE dan dilanjutkan dengan penganiayaan oleh EE dengan menggunakan parang. Korban yang mengalami kejadian tersebut lantas menghubungi rekan-rekannya untuk mendatangi lokasi kejadian.

Sempat terjadi ketegangan dengan masyarakat setempat namun cepat diatasi oleh pihak Kepolisian Sektor Abepura dan dibackup oleh Polresta Jayapura Kota. (ade/tri)

Exit mobile version