Categories: METROPOLIS

Dituntut 7 Tahun, Pengedar Ganja Minta Keringanan

JAYAPURA-Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja oleh terdakwa Rodny Aweri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa  (23/6) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim  Zaka Talapaty, S.H., M.H.

  Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Kobarrubun S.H menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

  Hal ini didasari barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa, 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam berukuran sedang 1 (satu) unit handphone   warna biru tua beserta sim card yang dirampas penyidik untuk dimusnahkan.

  Hal yang memberatkan jaksa dalam mengajukan tuntutan ini, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan generasi penerus. Sedangkan hal yang meringkankan tuntutan terdakwa, karena terdakwa berlaku sopan dan berterus terang selama menjalani proses sidang.

  Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan jaksa, karena  terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dia juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa juga mempunyai tanggung jawab satu orang istri dan satu orang anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dari bapaknya. Terdakwa masih dalam keadaan sakit hernia, dan juga  belum pernah dihukum.

  Seusai pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa mengajukan keringanan tuntutan. Diapun mengungkapkan karena mempertimbangkan keluarganya. “Mohon diberikan keringanan Pak Jaksa, karena saya memiliki anak dan istri,” ucap, Rodny Aweri.

  Sidang ditunda, untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan yang rencananya digelar pada Kamis (30/6) mendatang. (CR-267/tri)

newsportal

Recent Posts

Polres Biak Amankan Belasan Kendaraan yang Dimodifikasi

Kendaraan-kendaraan itu ada yang dimodifikasi dengan tangki dengan ukuran besar dari ukuran standar. Operasi penertiban…

13 minutes ago

Anggaran Terbatas, Pemprov Papsel  Tunda Penambahan OPD

“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan…

1 hour ago

Tekad Cawor Kembalikan Persipura ke Liga 1

Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…

2 hours ago

Pengemudi Ayla Merah Ditahan di Polresta Jayapura

   Seluruh identitas pengemudi serta korban yang merupakan satu keluarga kini telah teridentifikasi secara pasti.…

3 hours ago

Andika Wisnu Kerja Keras Demi Kejayaan Tim

Mantan pemain PSBS Biak itu memiliki tekad besar untuk bisa mempersembahkan prestasi bagi tim kebanggaan…

4 hours ago

Masyarakat Tak Perlu Panik

Kapolres Jayawijaya melalui kabag Ops AKP Eddy Tohir Sabara menyatakan saat ini ada beberapa kelompok…

5 hours ago