Categories: METROPOLIS

Tingkatan Retribusi Sampah, DLHK Harus Perkuat Sistem Tagihan Online

JAYAPURA -Pemerintah Kota Jayapura terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi dan Penetapan Target PAD Tahun 2026 yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru di Jayapura, Jumat (17/20) lalu.

Dalam rapat yang diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan dan mitra strategis Pemerintah Kota, Rustan Saru menyoroti masih rendahnya realisasi retribusi persampahan hingga Oktober 2025.

Berdasarkan data yang dipaparkan, realisasi retribusi baru mencapai Rp570 juta dari target Rp2 miliar, atau sekitar 28,5 persen. Rustan Saru menilai capaian tersebut perlu segera ditingkatkan dengan memperkuat sistem pelayanan dan mekanisme penagihan, khususnya melalui penerapan sistem pembayaran online.

“Sekarang ini sudah zaman teknologi. Coba buat terobosan seperti PDAM, ada aplikasi khusus untuk bayar retribusi sampah, sehingga masyarakat tidak perlu repot mencari petugas. Lewat handphone saja sudah bisa membayar,” tegas Rustan Saru saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (20/10).

Ia juga meminta DLHK agar memperkuat sistem digitalisasi pembayaran dengan memperluas jangkauan layanan berbasis aplikasi. Menurutnya, sistem online akan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan retribusi daerah.

Selain itu, Wakil Wali Kota itu mengingatkan agar seluruh petugas di lapangan benar-benar menjalankan tugasnya dengan disiplin, memastikan pelayanan kebersihan berjalan optimal dan masyarakat merasa dilayani.

“Kalau petugasnya rajin dan pelayanan berjalan baik, masyarakat akan sadar dan mau membayar. Jadi pelayanan dan kesadaran publik harus berjalan beriringan,” ujarnya.

Rustan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kelurahan, distrik, serta RT/RW dalam mendata warga yang wajib membayar retribusi sampah. Sebab, retribusi ini merupakan tanggung jawab bersama sebagai bagian dari menjaga kebersihan dan keindahan Kota Jayapura.

“Setiap rumah tangga dikenakan retribusi Rp50 ribu per bulan, kecuali bagi warga tidak mampu. Pemerintah sudah memberikan kebijakan keringanan bahkan pembebasan bagi mereka yang kurang mampu, tapi bagi warga yang mampu harus taat membayar sesuai aturan,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kasus Malaria di Kabupaten Jayapura Meningkat

Pada tahun 2024, jumlah masyarakat yang menjalani tes malaria sebanyak 358.589 orang dengan temuan kasus…

7 minutes ago

Pemerintah Diminta Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Jalan Alternatif Nendali

Erick Ohee menilai aksi pemalangan tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat yang menuntut hak mereka agar…

1 hour ago

Mobilitas Penumpang di Bandara Sentani Mulai Meningkat

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Iptu…

2 hours ago

Dorong Potensi Pariwisata, Pemkab Jayapura Bangun Ruas Jalan Demta-Tarfia

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Yusuf Yambe Yabdi, mengatakan pada tahun ini terdapat beberapa proyek…

3 hours ago

Jurnalis Kabupaten Jayapura Berbagi Takjil di Lampu Merah Bandara Sentani

Koordinator Jurnalis Kabupaten Jayapura sekaligus Ketua FJPI Papua, Kornelia Mudumi mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk…

4 hours ago

Bandara Sentani Gelar CSR Safari Ramadan

General Manager Bandara Internasional Sentani Jayapura, I Nyoman Noer Rohim, mengatakan, dalam program ini, manajemen…

5 hours ago