Categories: METROPOLIS

Tingkatan Retribusi Sampah, DLHK Harus Perkuat Sistem Tagihan Online

JAYAPURA -Pemerintah Kota Jayapura terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi dan Penetapan Target PAD Tahun 2026 yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru di Jayapura, Jumat (17/20) lalu.

Dalam rapat yang diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan dan mitra strategis Pemerintah Kota, Rustan Saru menyoroti masih rendahnya realisasi retribusi persampahan hingga Oktober 2025.

Berdasarkan data yang dipaparkan, realisasi retribusi baru mencapai Rp570 juta dari target Rp2 miliar, atau sekitar 28,5 persen. Rustan Saru menilai capaian tersebut perlu segera ditingkatkan dengan memperkuat sistem pelayanan dan mekanisme penagihan, khususnya melalui penerapan sistem pembayaran online.

“Sekarang ini sudah zaman teknologi. Coba buat terobosan seperti PDAM, ada aplikasi khusus untuk bayar retribusi sampah, sehingga masyarakat tidak perlu repot mencari petugas. Lewat handphone saja sudah bisa membayar,” tegas Rustan Saru saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (20/10).

Ia juga meminta DLHK agar memperkuat sistem digitalisasi pembayaran dengan memperluas jangkauan layanan berbasis aplikasi. Menurutnya, sistem online akan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan retribusi daerah.

Selain itu, Wakil Wali Kota itu mengingatkan agar seluruh petugas di lapangan benar-benar menjalankan tugasnya dengan disiplin, memastikan pelayanan kebersihan berjalan optimal dan masyarakat merasa dilayani.

“Kalau petugasnya rajin dan pelayanan berjalan baik, masyarakat akan sadar dan mau membayar. Jadi pelayanan dan kesadaran publik harus berjalan beriringan,” ujarnya.

Rustan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kelurahan, distrik, serta RT/RW dalam mendata warga yang wajib membayar retribusi sampah. Sebab, retribusi ini merupakan tanggung jawab bersama sebagai bagian dari menjaga kebersihan dan keindahan Kota Jayapura.

“Setiap rumah tangga dikenakan retribusi Rp50 ribu per bulan, kecuali bagi warga tidak mampu. Pemerintah sudah memberikan kebijakan keringanan bahkan pembebasan bagi mereka yang kurang mampu, tapi bagi warga yang mampu harus taat membayar sesuai aturan,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Tujuh Dokter UGD RSUD Boven Digoel Mogok, Pemkab Tarik Empat Dokter Puskesmas

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…

19 minutes ago

KMN Rizki Jaya Utama 01 Bocor di Laut Arafura, Satu ABK Masih Dalam Pencarian

Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…

1 hour ago

BMKG: Poster Larangan Menampung Air Hujan akibat ‘Cloud Seeding’ Hoaks

Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika.  Narasi di…

2 hours ago

Wilayah Kodam XVII/Cenderawasih Tinggal Dua Provinsi

  Menurut Pangdam, jika tidak ada perubahan, peresmian akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Khusus…

5 hours ago

Satpol PP Papua Susun SOP Penegakan Perda dan Perkada

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan…

6 hours ago

Satgas Damai Cartenz Bagikan 500 Tas Sekolah untuk Siswa SD di Mimika

Langkah yang dikemas melalui pendekatan humanis ini menyasar dua lembaga pendidikan, yakni SD Pigapu dengan…

7 hours ago