“Kita ketahui bersama di Papua ini dari sisi kedisiplinan belum optimal. Itulah kita membuat rancangan aksi perubahan itu sepaya mereka betul-betul melaksanakan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya Mulawarman menjelaskan secara garis besar adapun tugas dan fungsi (Tupoksi) Dirjenpas Papua saat ini yakni menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasyarakatan, yang mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan klien, pengelolaan benda sitaan, keamanan, perawatan narapidana, hingga teknologi informasi pemasyarakatan.
Tugas-tugas ini jelasnya dilaksanakan melalui fungsi-fungsi seperti perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Christian menyinggung masih terjadinya gangguan keamanan yang berdampak pada fasilitas transportasi di sejumlah wilayah…
Barto mengatakan, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat. Namun, khusus bagi pelajar, menurutnya…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom menggelar kegiatan pasar murah bertajuk Gerakan Pangan Murah. Program ini dilaksanakan…
Pemerintah Kabupaten Keerom menerima hibah enam unit perangkat internet satelit Starlink beserta peralatan pendukungnya dari…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menegaskan pembangunan sektor transportasi menjadi salah satu bagian penting dalam…
Gubernur Papua dalam sambutan yang dibacakan Pj Sekda Papua Christian Sohilait mengatakan, pemberian TPP…