“Kita ketahui bersama di Papua ini dari sisi kedisiplinan belum optimal. Itulah kita membuat rancangan aksi perubahan itu sepaya mereka betul-betul melaksanakan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya Mulawarman menjelaskan secara garis besar adapun tugas dan fungsi (Tupoksi) Dirjenpas Papua saat ini yakni menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasyarakatan, yang mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan klien, pengelolaan benda sitaan, keamanan, perawatan narapidana, hingga teknologi informasi pemasyarakatan.
Tugas-tugas ini jelasnya dilaksanakan melalui fungsi-fungsi seperti perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
SMAN 4 Jayapura mulai mempersiapkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027…
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa non-tahapan…
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…