“Kita ketahui bersama di Papua ini dari sisi kedisiplinan belum optimal. Itulah kita membuat rancangan aksi perubahan itu sepaya mereka betul-betul melaksanakan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya Mulawarman menjelaskan secara garis besar adapun tugas dan fungsi (Tupoksi) Dirjenpas Papua saat ini yakni menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasyarakatan, yang mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan klien, pengelolaan benda sitaan, keamanan, perawatan narapidana, hingga teknologi informasi pemasyarakatan.
Tugas-tugas ini jelasnya dilaksanakan melalui fungsi-fungsi seperti perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…
Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…
Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan surat edaran gubernur yang baru untuk memperkuat pengawasan masuknya telur antarpulau…
Kondisi itu memicu kekecewaan Panja Pelayanan Publik DPRK Kota Jayapura. Bahkan, panja menilai ketidakhadiran…