

Tersangka kasus pengedar Narkotika saat diserahkan ke Kajaksaan Negeri Jayapura, Jumat (19/9). (foto:Humas Polresta)
JAYAPURA-Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota resmi menyerahkan empat tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura. Penyerahan dilakukan Jumat (19/9) siang, sebagai tindak lanjut proses hukum dua perkara berbeda yang berhasil diungkap aparat kepolisian.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut terdiri dari dua kasus terpisah. Dalam perkara pertama, polisi menetapkan dua tersangka, yakni GM (23), seorang warga negara asing asal Papua Nugini, serta YO (33), warga Jayapura.
“Mereka ditangkap pada Jumat, 23 Mei 2025 di kawasan Tanjakan Walikota, Distrik Jayapura Selatan. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 376 bungkus plastik berisi narkotika golongan I jenis ganja serta satu karung beras ukuran 5 kilogram yang di dalamnya juga berisi ganja,” ungkap AKP Febry.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Page: 1 2
Tim Persipura Jayapura sudah dipastikan akan kedatangan pelatih kepala baru. Ini setelah juru taktik musim…
Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara…
Dari rekaman suara selama 13,56 menit yang tersebar terdengar jelas jika Wesley nampak ikut berduka…
Ada sejumlah rute dan salah satunya menuju Mamberamo Raya. Ya jika hanya mengandalkan pesawat tentu…
Paru-paru basah atau pneumonia merupakan infeksi pada jaringan paru-paru yang menyebabkan kantung udara terisi cairan…
Peristiwa tersebut terjadi setelah hujan lebat selama beberapa hari yang dipicu Topan Maysak mengakibatkan banjir…