

JAYAPURA – Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta kepada pemerintah untuk menghapus pasal makar jika tidak Ingin ada istilah tahanan politik (Tapol) di Indonesia.
Emanuel Gobay, S.H., MH selaku Kordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengatakan pada dasarnya definisi pasal makar tidak jelas sehingga memudahkan terjadinya kriminalisasi pasal makar terhadap warga negara, hal itulah yang menjadi salah satu landasan hukum bagi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengajukan gugatan Judicial Revieuw pasal makar ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2017 lalu.
” Dalam gugatan tersebut pada agenda pembuktian ICRJ menemukan fakta bahwa argumentasi pemerintah juga kebingungan dalam memaknai dan mencari pengertian dari Makar dengan demikian ICJR sepakat terhadap pandangan Pemerintah yang menyatakan bahwa Makar harus dilihat sebagai “norma hukum pidana” yang memiliki tujuan yang hendak dicapai,” katanya dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, di Abepura, Sabtu, (21/6) lalu.
Lanjutnya justru karena makar harus dimaknai sebagai norma hukum lah maka harus ada pengertian yang jelas. Dalam KUHP versi Belanda, makar jelas dimaknai sebagai serangan, bukan sebagai suatu niat belaka yang selama ini dipraktikkan dalam berbagai dakwaan dan putusan di Indonesia. (oel/wen)
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…