

JAYAPURA – Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta kepada pemerintah untuk menghapus pasal makar jika tidak Ingin ada istilah tahanan politik (Tapol) di Indonesia.
Emanuel Gobay, S.H., MH selaku Kordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengatakan pada dasarnya definisi pasal makar tidak jelas sehingga memudahkan terjadinya kriminalisasi pasal makar terhadap warga negara, hal itulah yang menjadi salah satu landasan hukum bagi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengajukan gugatan Judicial Revieuw pasal makar ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2017 lalu.
” Dalam gugatan tersebut pada agenda pembuktian ICRJ menemukan fakta bahwa argumentasi pemerintah juga kebingungan dalam memaknai dan mencari pengertian dari Makar dengan demikian ICJR sepakat terhadap pandangan Pemerintah yang menyatakan bahwa Makar harus dilihat sebagai “norma hukum pidana” yang memiliki tujuan yang hendak dicapai,” katanya dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, di Abepura, Sabtu, (21/6) lalu.
Lanjutnya justru karena makar harus dimaknai sebagai norma hukum lah maka harus ada pengertian yang jelas. Dalam KUHP versi Belanda, makar jelas dimaknai sebagai serangan, bukan sebagai suatu niat belaka yang selama ini dipraktikkan dalam berbagai dakwaan dan putusan di Indonesia. (oel/wen)
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., melontarkan peringatan keras kepada seluruh…
Rustan mengatakan, Pemkot Jayapura sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) PAD yang menghasilkan sejumlah…
Penjabat Sekda Papua, Christian Sohilait mengatakan, pengendalian inflasi dilakukan secara rutin setiap pekan. Berdasarkan…
Ketiga jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura, Kepala…