

JAYAPURA – Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta kepada pemerintah untuk menghapus pasal makar jika tidak Ingin ada istilah tahanan politik (Tapol) di Indonesia.
Emanuel Gobay, S.H., MH selaku Kordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengatakan pada dasarnya definisi pasal makar tidak jelas sehingga memudahkan terjadinya kriminalisasi pasal makar terhadap warga negara, hal itulah yang menjadi salah satu landasan hukum bagi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengajukan gugatan Judicial Revieuw pasal makar ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2017 lalu.
” Dalam gugatan tersebut pada agenda pembuktian ICRJ menemukan fakta bahwa argumentasi pemerintah juga kebingungan dalam memaknai dan mencari pengertian dari Makar dengan demikian ICJR sepakat terhadap pandangan Pemerintah yang menyatakan bahwa Makar harus dilihat sebagai “norma hukum pidana” yang memiliki tujuan yang hendak dicapai,” katanya dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, di Abepura, Sabtu, (21/6) lalu.
Lanjutnya justru karena makar harus dimaknai sebagai norma hukum lah maka harus ada pengertian yang jelas. Dalam KUHP versi Belanda, makar jelas dimaknai sebagai serangan, bukan sebagai suatu niat belaka yang selama ini dipraktikkan dalam berbagai dakwaan dan putusan di Indonesia. (oel/wen)
Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…
Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…
Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…
al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…
Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…