

JAYAPURA – Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta kepada pemerintah untuk menghapus pasal makar jika tidak Ingin ada istilah tahanan politik (Tapol) di Indonesia.
Emanuel Gobay, S.H., MH selaku Kordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengatakan pada dasarnya definisi pasal makar tidak jelas sehingga memudahkan terjadinya kriminalisasi pasal makar terhadap warga negara, hal itulah yang menjadi salah satu landasan hukum bagi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengajukan gugatan Judicial Revieuw pasal makar ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2017 lalu.
” Dalam gugatan tersebut pada agenda pembuktian ICRJ menemukan fakta bahwa argumentasi pemerintah juga kebingungan dalam memaknai dan mencari pengertian dari Makar dengan demikian ICJR sepakat terhadap pandangan Pemerintah yang menyatakan bahwa Makar harus dilihat sebagai “norma hukum pidana” yang memiliki tujuan yang hendak dicapai,” katanya dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, di Abepura, Sabtu, (21/6) lalu.
Lanjutnya justru karena makar harus dimaknai sebagai norma hukum lah maka harus ada pengertian yang jelas. Dalam KUHP versi Belanda, makar jelas dimaknai sebagai serangan, bukan sebagai suatu niat belaka yang selama ini dipraktikkan dalam berbagai dakwaan dan putusan di Indonesia. (oel/wen)
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Pemerintah Provinsi Papua menyatakan produksi telur ayam di empat kabupaten kini telah melampaui kebutuhan harian…
Para pengelola pantai dan penyedia jasa penyewaan pondok wisata kini harus menelan pil pahit…
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, M.S.C., Uskup…
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Richard J. Nahumury, mengatakan Festival Port…
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM)…