Categories: METROPOLIS

Dipukul Kunci Motor, Korban Tewas Pendarahan di Otak

JAYAPURA-Setelah menjalani penyidikan oleh anggota Polsek Abepura,  tersangka kasus penganiayaan yang berujung maut, berinisial GP (42), akhirnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Jumat (20/5) kemarin. Korban menggunakan kunci motor yang dikaitkan di jari tangan, untuk memukul kepala korban yang menyebabkan retak dan mengalami perdarahan otak, hingga korban Devi meninggal.

   “Penganiaayan yang dilakukan GP terhadap korban Devi di depan rumah kost-kosan, tepatnya di Jln. Baru Pasar Youtefa, Distrik Abepura Kota Jayapura, pada 16 Maret lalu sekira pukul 22.00 WIT, kasus ini kini telah kami serahkan kepada JPU dikarenakan berkas pelaku sudah lengkap,” ungkap  Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H kepada Cenderawasih Pos dalam rilisnya, Jumat (20/5) kemarin.

   Menurut Kapolsesk Lintong, kasus penganiayaan berujung maut ini berawal saat korban mendatangi kost tempat pelaku tinggal, pada saat kejadian sempat adu  mulut atau cek-cok di TKP dan korban sempat memegang leher tersangka, hingga keduanya jatuh ke tanah.

  Tidak puas sampai disitu tersangka langsung memukul korban di wajah. Tidak hanya dipukul menggunakan tangan, tetapi juga menggunakan sebuah kunci motor yang dikaitkan pada jari tangan lalu dikepal,  kemudian menghajar korban hingga pelipis korban sobek hingga mengenai tengkorak pelipis dan retak.

  Akibat retak tengkorak kepala di bagian pelipis tersebut yang mengakibatkan pendarahan di dalam otak, namun pada saat pemukulan korban tidak langsung meninggal di tempat kejadian, melainkan pelaku langsung mengamankan diri pada keluarga pelaku, dan korban pulang.

  Setelah beberapa hari, korban kembali ke Mimika untuk bekerja, dimana korban adalah karyawan PT. Freeport, namun karena merasa pusing, korban dilarikan ke RS untuk pemeriksaan dan dirawat akan tetapi pada Minggu,  20 Maret 2022 sekira pukul 19.35 WIT,  nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

  Kemudian jenazah korban dikirim ke Jayapura untuk diotopsi guna mencari tahu penyebab kematian korban. Dari hasil penyampaian Dokter forensic, penyebab kematian dari korban yaitu karena adanya kekerasan tumpul pada pelipis kiri yang merusak tulang tengkorak pelipis kiri, merusak jaringan otak dan menimbulkan perdarahan di dalam rongga kepala.

  “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun kurungan penjara,” tambahnya. (ana/tri)

newsportal

Recent Posts

Pendapatan Negara di Papua Tembus Rp2,9 Triliun

Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…

17 hours ago

Persipura Bermarkas di Gelora Delta Sidoarjo

Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…

18 hours ago

Libatkan Pemda dan Masyarakat Adat Atau Hentikan!

Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…

19 hours ago

Boyolali Dinilai Cocok Bagi Persipura

Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…

19 hours ago

Selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan MBG

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…

20 hours ago

Petugas Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 940 Gram Ganja

Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…

20 hours ago