Categories: METROPOLIS

Diversi Tak Berhasil, Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur Tahap I

Para pelaku penganiayaan saat berada di Kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Papua untuk dimintai keterangannya beberapa waktu lalu. ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kasus pengeroyokan anak di bawah umur, yang videonya viral di media sosial pada akhir maret lalu kini telah memasuki proses baru. Selasa (21/4), Penyidik Direktorat Kriminal Umum telah mengirimkan berkas perkara atau Tahap I ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Adapun pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura dilakukan dengan dua tahap yakni 3 tersangka masing-masing berinisial LD (18), IM (20) dan VD (19) dikirim pada hari Selasa tanggal 14 April 2020. Dimana ketiga tersangka di tahan di Rutan Mapolda Papua. 

Sementara lima tersangka lainnya yakni  JMR (17), SP (17), SM (17), IN (17) dan ME (17) dlakukan tahap I pada Selasa (21/4).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyebutkan, sebelumnya kelima tersangka tersebut telah dilakukan diversi. Namun antara kedua belah pihak yakni dari pihak tersangka dan korban tidak ada kesepakatan dan titik temu, sehingga penyidik melanjutnya penyidikan dengan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura. “Saat ini kelima tersangka dititipkan di Rumah Aman Polda Papua karena masih di bawah umur,” ucap Kamal.

 Untuk diketahui bahwa, sebelumnya tim gabungan mengamankan 10 orang remaja ke Mapolda Papua untuk pemeriksaan terkait kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan inisial K (14) yang dilakukan oleh sekelompok remaja pada Selasa (31/3) yang berlokasi di jalur antara  Gor Trikora dan tembok FKM.

 Setelah dilakukan pemeriksaan pada  Jumat (3/4), penyidik menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan 2 orang dikenakan wajib lapor. 

 Adapun 8 identitas tersangka yakni J Marta (17), Laura D (18), Irma M (20), Sandra P (17), Vita D (19), Sarah M (17), Ivon N (17) dan Marta E (17). Sementara dua yang wajib lapor yakni, Vina M (21) dan Muhamad I (18).  

 Atas perbuatannya, para tersangka berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Ketergantungan Pasokan Luar Picu Gejolak Harga Pangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…

1 day ago

Aset Kendaraan Dinas Pemprov Papua Masih Bermasalah

–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…

1 day ago

Polisi Diminta Tindak Tegas Pungli di Ruas Jalan Wisata Skori–Puay

Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…

1 day ago

“Bagi Orang Papua, Menjaga Sagu Sama Dengan Menjaga Kehidupan”

   Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…

1 day ago

Program Jemput Bola Dukcapil Capai Hasil Positif

Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…

2 days ago

Bukan Masalah Stok, Tapi Praktik Kecurangan yang Dibiarkan Masif

   Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…

2 days ago