Categories: METROPOLIS

Diversi Tak Berhasil, Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur Tahap I

Para pelaku penganiayaan saat berada di Kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Papua untuk dimintai keterangannya beberapa waktu lalu. ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kasus pengeroyokan anak di bawah umur, yang videonya viral di media sosial pada akhir maret lalu kini telah memasuki proses baru. Selasa (21/4), Penyidik Direktorat Kriminal Umum telah mengirimkan berkas perkara atau Tahap I ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Adapun pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura dilakukan dengan dua tahap yakni 3 tersangka masing-masing berinisial LD (18), IM (20) dan VD (19) dikirim pada hari Selasa tanggal 14 April 2020. Dimana ketiga tersangka di tahan di Rutan Mapolda Papua. 

Sementara lima tersangka lainnya yakni  JMR (17), SP (17), SM (17), IN (17) dan ME (17) dlakukan tahap I pada Selasa (21/4).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyebutkan, sebelumnya kelima tersangka tersebut telah dilakukan diversi. Namun antara kedua belah pihak yakni dari pihak tersangka dan korban tidak ada kesepakatan dan titik temu, sehingga penyidik melanjutnya penyidikan dengan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura. “Saat ini kelima tersangka dititipkan di Rumah Aman Polda Papua karena masih di bawah umur,” ucap Kamal.

 Untuk diketahui bahwa, sebelumnya tim gabungan mengamankan 10 orang remaja ke Mapolda Papua untuk pemeriksaan terkait kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan inisial K (14) yang dilakukan oleh sekelompok remaja pada Selasa (31/3) yang berlokasi di jalur antara  Gor Trikora dan tembok FKM.

 Setelah dilakukan pemeriksaan pada  Jumat (3/4), penyidik menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan 2 orang dikenakan wajib lapor. 

 Adapun 8 identitas tersangka yakni J Marta (17), Laura D (18), Irma M (20), Sandra P (17), Vita D (19), Sarah M (17), Ivon N (17) dan Marta E (17). Sementara dua yang wajib lapor yakni, Vina M (21) dan Muhamad I (18).  

 Atas perbuatannya, para tersangka berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Sinyal Revisi Aturan Dana Otsus Menguat di Forum Papua

Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…

2 hours ago

Massa Kedua Kelompok Terus berdatangan ke Wamena

Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…

3 hours ago

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kerusuhan di Stadion LE

Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…

4 hours ago

Tuntut Keadilan, IPMADO Beberkan Sejumlah Pelanggaran di Dogiyai

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…

6 hours ago

Pengunjung Beralih ke Kafe Pantai Holtekamp, Pemkot Cari Solusi Untuk Benahi

Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…

7 hours ago

Pasca Penembakan, Enam Kapal Logistik Dikawal Ketat

Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…

17 hours ago