Categories: METROPOLIS

Diversi Tak Berhasil, Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur Tahap I

Para pelaku penganiayaan saat berada di Kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Papua untuk dimintai keterangannya beberapa waktu lalu. ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kasus pengeroyokan anak di bawah umur, yang videonya viral di media sosial pada akhir maret lalu kini telah memasuki proses baru. Selasa (21/4), Penyidik Direktorat Kriminal Umum telah mengirimkan berkas perkara atau Tahap I ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Adapun pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura dilakukan dengan dua tahap yakni 3 tersangka masing-masing berinisial LD (18), IM (20) dan VD (19) dikirim pada hari Selasa tanggal 14 April 2020. Dimana ketiga tersangka di tahan di Rutan Mapolda Papua. 

Sementara lima tersangka lainnya yakni  JMR (17), SP (17), SM (17), IN (17) dan ME (17) dlakukan tahap I pada Selasa (21/4).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyebutkan, sebelumnya kelima tersangka tersebut telah dilakukan diversi. Namun antara kedua belah pihak yakni dari pihak tersangka dan korban tidak ada kesepakatan dan titik temu, sehingga penyidik melanjutnya penyidikan dengan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura. “Saat ini kelima tersangka dititipkan di Rumah Aman Polda Papua karena masih di bawah umur,” ucap Kamal.

 Untuk diketahui bahwa, sebelumnya tim gabungan mengamankan 10 orang remaja ke Mapolda Papua untuk pemeriksaan terkait kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan inisial K (14) yang dilakukan oleh sekelompok remaja pada Selasa (31/3) yang berlokasi di jalur antara  Gor Trikora dan tembok FKM.

 Setelah dilakukan pemeriksaan pada  Jumat (3/4), penyidik menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan 2 orang dikenakan wajib lapor. 

 Adapun 8 identitas tersangka yakni J Marta (17), Laura D (18), Irma M (20), Sandra P (17), Vita D (19), Sarah M (17), Ivon N (17) dan Marta E (17). Sementara dua yang wajib lapor yakni, Vina M (21) dan Muhamad I (18).  

 Atas perbuatannya, para tersangka berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Ramai Pastikan Persipura Siap Promosi ke Liga 1

Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…

4 hours ago

Lagi, Kapal Nelayan  Indonesia Ditangkap Otoritas PNG

Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…

5 hours ago

Pengamanan di Lokasi Pengungsian Diperketat

Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…

6 hours ago

Cek Langsung Siswa di Pengungsian, Galang Bantuan Sukarela dari Orang Tua Murid

Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…

7 hours ago

152.319 Anak di Papua Tercatat Tidak Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…

8 hours ago

Boaz Dukung Peminjaman Markus ke PSS Sleman

Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…

9 hours ago