Dia menyebut dokumen PKS memuat kesepakatan mengenai pengaturan mekanisme klaim, indikator mutu, budaya anti-fraud, pemanfaatan teknologi informasi, serta penerapan kendali mutu dan kendali biaya agar pelayanan berjalan lebih terstruktur dan setara bagi peserta.
Di tempat yang sama, Direktur Perancanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional (PKLO) RSUP Jayapura, dr. Antonius Oktavian Ibo Ilambra, mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan layanan JKN, terutama terkait sistem rujukan berjenjang.
“Memang belum semua layanan dapat kami layani, tetapi RSUP Jayapura sudah bisa menerima rujukan berjenjang dan sedang menyiapkan rujukan berbasis kompetensi,” pungkas dr. Antonius.
Dirinya meminta masyarakat memantau informasi resmi melalui call center, hotline, maupun kanal media sosial RSUP Jayapura untuk mengetahui pembaruan layanan. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, melalui Staf Ahli Wali Kota, Sem Stenly Merauje,…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…